Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Lemas Dituntut 4 Tahun Bui

KAMIS, 10 JANUARI 2013 | 09:14 WIB

Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Nikita tak bisa menutupi kegaulauannya. Dia tampak galau. Tubuhnya lemas dan gemetar.

Sidang perdana kasus pengania­yaan yang melibatkan Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin. Di­dampingi tim kuasa hukum barunya sebanyak 14 orang, Nikita meng­hadiri persida­ngan. Sidang dengan agenda pemba­caan dakwaan itu, ber­langsung ter­buka dan cukup singkat, sekitar 20 menit.

Berdasarkan materi sidang, Niki­ta didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berat dan ri­ngan. Jaksa menuntut Nikita hukuman 4 tahun penjara. Mende­ngar tuntutan itu, Nikita terlihat ka­get, lemas, dan gemetaran.

Ditemui usai sidang, bintang film Nenek Gayung dan Mama Minta Pulsa ini mengaku keberatan dengan dakwaan itu. Terutama, ada dua poin yang membuatnya tak sepakat.

“Ma­salah pelemparan gelas dan pemu­kulan, itu sama sekali nggak benar,” kata Nikita.

Apalagi, ternyata dakwaan itu ber­sifat alternatif. Artinya, masih bisa berubah sesuai hasil persidangan. Ka­renanya, pihak Nikita berencana me­ngajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan 16 Januari depan.

“Ada poin-poin yang tidak sesuai dengan pasal. Itu akan menjadi titik permasalahan yang akan kita tanya­kan,” ujar Fahmi Bachmid, penga­cara Nikita.

Namun, ia belum bisa menye­but­kan dengan detil poin apa saja yang di­anggapnya tak sesuai itu. Ia pun menggarisbawahi sekaligus mem­per­tanyakan kembali pasal yang men­jerat Nikita.

“Apa betul Nikita melakukan pe­nganiayaan atau terjadi perke­lahian? Ini harus kita ungkap di persida­ngan,” tegas Fahmi.

Nikita masih bersikukuh dengan sudut pandangnya. Dalam perke­la­hian yang terjadi 5 September 2012 di Papillon Rooftop Kemang Cafe itu, ia mengaku hanya bermaksud mem­bela kawannya.

“Tapi Insya Allah nggak sampai terjadi ya (dibui 4 tahun), karena yang dituduhkan semua ke Niki itu nggak benar,” harap janda satu anak ini.

Nikita menambahkan, dirinya su­dah mencoba berkomunikasi de­ngan korban pelapor, Olivia Maesan­dy dan Beverly. Namun, upayanya tak per­nah mendapat tanggapan positif.

“Bukannya saya nggak mau, selama di Polda (ditahan) 57 hari sudah ada upaya menemui. Sampai ditunggui di depan rumahnya 1x24 jam, tetap nggak ada itikad baik,” curhat Nikita.

Lantaran itu, Nikita tak akan ber­upaya damai dengan Olivia. Baginya, sudah tak penting lagi kata damai jika kasusnya sudah masuk ke meja hijau.

“Nggak sama sekali (damai), bu­kan dari Niki nggak mau, tapi dari pihak korban yang nggak mau. Tapi sudah sampai ke pengadilan juga buat apa­lagi,” ungkapnya.

Di luar kasus, Nikita hadir di sidang dengan bekas operasi berupa luka yang tertutup plester di batang hi­dungnya. Ditanyai lebih lanjut, ter­nyata Nikita baru saja melakukan operasi hidung karena dirasanya ku­rang runcing.

“Bukan nggak pede, kalau foto ke­lihatan datar, tumpul. Nggak banyak yang diubah kok. Kemarin agak be­sar, sekarang dibikin agak lancip biar bagus,” imbuhnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya