Berita

ilustrasi

Pemuda Muhammadiyah: Larangan Dibonceng Ngangkang Seperti Humor Politik

SABTU, 05 JANUARI 2013 | 15:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana pemberlakuan peraturan daerah yang melarang perempuan "ngangkang" ketika dibonceng naik sepeda motor terkesan seperti lelucon atau humor politik. Namun demikian, perlu ditanggapi secara serius mengingat walikota Lhoksemauwe, Suardi Yahya, baru-baru ini telah menandatangi surat edaran berupa imbauan terkait hal itu. Selain tidak esensial, perda dan imbauan tersebut dinilai bukan implementasi dari Syariat Islam.

"Jujur saja, kalau perda ini dikeluarkan, saya khawatir besok lusa akan muncul lagi aturan lain yang lebih tidak penting seperti perda yang mengharuskan orang makan pakai sendok, perempuan tidak boleh sembarangan pakai bedak, atau laki-laki tidak boleh belanja kebutuhan dapur, dan lain-lain," demikian disampaikan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah, Saleh P. Daulay, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online di Jakarta,  Sabtu (5/1).

Saleh menilai bahwa tidak ada satu pun aturan agama yang dilanggar bila perempuan duduk mengangkang ketika naik sepeda motor. Dan sangat tidak rasional bila syariat Islam dipersepsikan sedangkal itu. Kalau ini dikaitkan dengan penerapan syariat Islam, justru perda ini mereduksi keluhuran syariat Islam itu sendiri. Apalagi, larangan seperti ini tidak ditemukan dalam literatur-literatur fiqh Islam, baik klasik maupun kontemporer.

"Mengapa perempuan dilarang ngangkang? Bukankah dari sisi keamanan, duduk mengangkang di atas motor jauh lebih aman daripada duduk menyamping? Apa betul bahwa mereka yang duduk menyamping lebih Islami daripada mereka yang duduk ngangkang. Ada-ada saja ya Mas!" katanya

Berkenaan dengan itu, Saleh mengimbau agar pemerintah Lhoksemauwe membuat perda yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan masyarakat yang perlu diatur dalam perda seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pengembangan ekonomi kecil, dan lain-lain. Menurutnya, persoalan-persoalan ini jauh lebih Islami dibandingkan aturan pelarangan perempuan "ngangkang" ketika dibonceng naik motor.

Selain itu, Saleh meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri pro-aktif melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dan anggota legislatifnya. Pembinaan ini sangat penting agar pembangunan lokal memiliki arah yang sama dengan pembangunan nasional. Karena itu, kebijakan dan aturan yang dibuat juga selaras dengan kebijakan dan aturan pemerintah pusat. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya