Berita

jimly asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie: Kalau Serius Bangun Demokrasi, Presidential Threshold Ditiadakan

JUMAT, 04 JANUARI 2013 | 09:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gugatan uji materiil Pasal 9 Undang-Undang Pilpres yang memuat ketentuan presidential threshold (PT) belum dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kontroversinya sudah mencuat.

Dua eks hakim MK berpandangan beda terkait status hukum uji materiil PT yang akan digugat sejumlah kandidat calon presiden. Kontroversi itu muncul lantaran pasal yang mewajibkan capres mengantongi dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah itu sebelumnya pernah digugat ke MK pada Februari 2009.

Putusannya MK menolak gugatan tersebut. Saat itu MK berpandangan ketentuan PT merupakan kebijakan turunan dari konstitusi.

Kendati begitu, MK berpendapat ketentuan PT merupakan kebijakan yang buruk. Namun, mahkamah tidak dapat membatalkannya. Sebab yang dinilai buruk bukan berarti inkonstitusional.

Nah, kini pasal yang sama  juga akan digugat kembali. Bekas Hakim MK, Arysad Sanusi, menilai uji materiil terhadap pasal yang sudah pernah diputus  MK, tidak bisa diujikan kembali. “Sebab putusan MK final dan mengikat. Jika diajukan dua kali dengan pasal yang sama berarti non disin idem. Jadi tidak boleh diajukan lagi hal yang sama,” kata Arsyad saat dihubungi kemarin.

Alasan Arsyad ini berdasarkan Undang-Undang MK yang menjadi dasar hukum beracara di MK. Didalam aturan beracara di MK, penggugat diharamkan mengajukan gugatan kembali terhadap pasal yang pernah diujikan di MK.

Jadi, kata Arsyad, jika penggugat ingin kembali menggugat Undang-Undang Pilpres, maka hendaknya tidak menggunakan pasal yang sama. “Sebab perkara ini kan sudah pernah diadili dan diputus,” imbuhnya.

Pandangan lain disampaikan bekas Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, gugatan terkait PT bisa saja diajukan lagi, sepanjang para penggugat mampu menyajikan alasan-alasan konstitusional yang berbeda.


“Jadi mereka harus mempelajari sungguh-sunggu apa yang pernah diajukan agar jangan sampai ditolak lagi. Logika hukum yang digunakan harus sama sekali berbeda, agar bisa meyakinkan para hakim tentang inkonstitusionalitasnya (PT). Kalau logika yang diajukannya sama, maka tentu MK terikat dengan putusannya sendiri,” kata Jimly.

Karena itu Jimly menyarankan kepada para penggugat untuk mempelajari detail putusan MK yang terdahuku. “Jadi kalau dulu misalnya dikaitkan dengan pasal a, sekarang dikaitkan dengan pasal b di undang-undang dasar itu bisa saja. Dulu tidak bertentangan dengan pasal a, tapi kalau dengan pasal b bertentangan, jadi bisa saja asal pemohon betul-betul mempelajari putusan MK yang dulu,” ujarnya.

Jimly menyampaikan pendapat hukumnya terkait PT. Menurut dia PT adalah pilihan legislasi. Aturan PT bisa bertentangan dengan undang-undang dasar kalau aturan yang dibuat bertentangan dengan aturan lain. “Misal PT diatur 30  persen. Nah itu pasti bisa bertentangan dengan konstitusi karena konstitusi mendesain dua tahap,” ujarnya.

Kendati demikian, Jimly berpandangan kalau PT-nya 20 persen masih dalam kebijakan yang dibenarkan. Tapi kalau ingin sungguh-sungguh membangun demokrasi yang sejalan dengan UUD 1945, menurut Jimly, seharusnya PT ditiadakan. Konstruksi meniadakan PT ini, kata Jimly, sejalan dengan latar belakang pemikiran yang menghendaki pilpres dan pileg digelar bersamaan.

“Jadi pemohon jangan berkutat soal angka lagi, karena angka itu relatif. Kelemahan gugatan yang dulu itu kan hanya melihat angka, tidak membongkar keseluruhan aturan. Kalau mau serius menggugat  jangan angkanya, tapi UUD-nya dipreteli sehingga ketentuan Undang-Undang Pilpres itu bertentangan dengan UUD 45,” katanya.

Alasan hukum yang dikemukan Jimly ini relatif baru. Lantas apakah dia mau diminta menjadi pengacara untuk mengajukan gugatan tersebut? “Kalau ada yang minta saya (jadi pengacara) saya usir dia. Memangnya saya pengacara,” tegas Jimly. [zul]



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya