Berita

maharani sitishopia/ist

Politik

Bebas Bersyarat, Fisik Vincentius Tetap Dilindungi LPSK

RABU, 02 JANUARI 2013 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan fisik dan pendampingan terhadap Vincentius Amin Sutanto sekalipun remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya jadi diberikan.

"Pemberian perlindungan fisik diberikan mengingat masih signifikannya potensi ancaman yang membahayakan jiwa Vincent. Pemberian pendampingan karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci dari sejumlah kasus yang telah diungkapnya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (2/1).

Vincentius merupakan mantan Group Financial Controller Asian Agri. Dia divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. Vincetius kemudian membongkar kasus penggelapan pajak perkebunan kepala sawit milik Tanoto Sukanto, PT Asian Agri, yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Mahkamah Agung dalam keputusan kasasinya menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pekan lalu. LPSK mengapresiasi rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut, dan menyampaikan dukungannya.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent, kata Maharani, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada seorang justice collaborator berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Jaksa Agung, Kepolisian dan LPSK pada tanggal 14 Desember 2011.

Penetapan Vincent sebagai justice collaborator telah dilakukan LPSK dalam rapat paripurna LPSK pada Juni 2012 lalu. Sementara keputusan pemberian perlindungan terhadap Vincent telah diberikan LPSK sejak April 2010.

"Sejak 2010 LPSK telah melakukan upaya pendampingan terhadap Vincent dalam setiap proses pemeriksaan dan maximum security selama di Lapas" ungkap Rani sapaan akrabnya. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya