Berita

maharani sitishopia/ist

Politik

Bebas Bersyarat, Fisik Vincentius Tetap Dilindungi LPSK

RABU, 02 JANUARI 2013 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan fisik dan pendampingan terhadap Vincentius Amin Sutanto sekalipun remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya jadi diberikan.

"Pemberian perlindungan fisik diberikan mengingat masih signifikannya potensi ancaman yang membahayakan jiwa Vincent. Pemberian pendampingan karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci dari sejumlah kasus yang telah diungkapnya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (2/1).

Vincentius merupakan mantan Group Financial Controller Asian Agri. Dia divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. Vincetius kemudian membongkar kasus penggelapan pajak perkebunan kepala sawit milik Tanoto Sukanto, PT Asian Agri, yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Mahkamah Agung dalam keputusan kasasinya menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pekan lalu. LPSK mengapresiasi rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut, dan menyampaikan dukungannya.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent, kata Maharani, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada seorang justice collaborator berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Jaksa Agung, Kepolisian dan LPSK pada tanggal 14 Desember 2011.

Penetapan Vincent sebagai justice collaborator telah dilakukan LPSK dalam rapat paripurna LPSK pada Juni 2012 lalu. Sementara keputusan pemberian perlindungan terhadap Vincent telah diberikan LPSK sejak April 2010.

"Sejak 2010 LPSK telah melakukan upaya pendampingan terhadap Vincent dalam setiap proses pemeriksaan dan maximum security selama di Lapas" ungkap Rani sapaan akrabnya. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya