Berita

maharani sitishopia/ist

Politik

Bebas Bersyarat, Fisik Vincentius Tetap Dilindungi LPSK

RABU, 02 JANUARI 2013 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan fisik dan pendampingan terhadap Vincentius Amin Sutanto sekalipun remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya jadi diberikan.

"Pemberian perlindungan fisik diberikan mengingat masih signifikannya potensi ancaman yang membahayakan jiwa Vincent. Pemberian pendampingan karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci dari sejumlah kasus yang telah diungkapnya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (2/1).

Vincentius merupakan mantan Group Financial Controller Asian Agri. Dia divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. Vincetius kemudian membongkar kasus penggelapan pajak perkebunan kepala sawit milik Tanoto Sukanto, PT Asian Agri, yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Mahkamah Agung dalam keputusan kasasinya menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadapnya disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pekan lalu. LPSK mengapresiasi rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut, dan menyampaikan dukungannya.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent, kata Maharani, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada seorang justice collaborator berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Jaksa Agung, Kepolisian dan LPSK pada tanggal 14 Desember 2011.

Penetapan Vincent sebagai justice collaborator telah dilakukan LPSK dalam rapat paripurna LPSK pada Juni 2012 lalu. Sementara keputusan pemberian perlindungan terhadap Vincent telah diberikan LPSK sejak April 2010.

"Sejak 2010 LPSK telah melakukan upaya pendampingan terhadap Vincent dalam setiap proses pemeriksaan dan maximum security selama di Lapas" ungkap Rani sapaan akrabnya. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya