Berita

SBY Jadikan 2013 Tahun Vivere Peri Coloso

SELASA, 01 JANUARI 2013 | 23:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tidak berlebihan apabila tahun 2013 disebut tahun yang begitu penting bagi Indonesia. Sebegitu pentingnya sehingga pantas disebut sebagai tahun Vivere Peri Coloso atau kehidupan bangsa menyerempet bahaya.

Vivere Peri Coloso yang berasal dari bahasa Italia ini pernah dipopulerkan Presiden Sukarno di era 1960an silam.

Menurut peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, kondisi menyerempet bahaya di tahun 2013 terjadi karena ulah rezim SBY. Setelah sektor migas, tambang, kebun, hutan, laut, keuangan dan perbankan secara perlahan-lahan dikuasai asing, Pemerintahan SBY juga menggelar karpet merah untuk melapangkan jalannya dominasi modal asing melalui berbagai undang undang dan kebijakan.

"Yang paling berbahaya adalah Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Peraturan ini merupakan strategi menyerahkan sektor-sektor strategis dan paling menguntungkan secara ekonomi kepada modal asing," kata Salamuddin dalam keterangannya, Selasa (1/1).

Dia membeberkan, asing misalnya diizinkan menguasai 90 persen modal usaha di sektor pertanian, yang meliputi pembenihan/pembibitan, budidaya tanaman pangan, usaha perkebunan, industri pembenihan, dan industri pengolahan hasil perkebunan.

Di bidang energi dan sumber daya mineral, asing dibolehkan menenamkan modal sebesar 95 persen. Ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas panas bumi, jasa pengeboran panas bumi, pembangkit listrik tenaga panas bumi, pengeboran minyak dan gas bumi, serta jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas.

"Pada listrik, jasa pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik, distribusi tenaga listrik, pembangkit tenaga listrik di atas 10 MW, pembangkit listrik tenaga nuklir, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, jasa EPC, jasa konsultasi tenaga listrik, jasa pengembangan teknologi dan peralatan listrik, asing dapat menanamkan modalnya 95 persen," sebutnya lagi.

Hal yang sama, lanjut dia, juga terjadi di seluruh kegiatan industri gula pasir seperti gula kristal putih, gula kristal rafinasi, gula kristal mentah. Di bidang ini asing diperbolehkan menguasai modal usahanya sebesar 95 persen.

Sementara di bidang perdagangan seperti penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha, masih kata Salamuddin, asing dapat menguasai 95 persen.

Di bidang kesehatan seperti usaha industri farmasi, jasa konsultasi bisnis dan manajemen RS, pelayanan rumah sakit, pelayanan rumah sakit, jasa rumah sakit lainnya, klinik kedokteran spesialis, klinik kedokteran gigi, jasa pelayanan penunjang kesehatan, dan jasa keperawatan, 75 persennya dapat dikuasai asing.

Atas kondisi di atas, Salamuddin mengimbau agar masyarakat bersikap tegas dalam melawan dominasi asing.

"Kuatkan hati dengan penuh determinasi untuk melawan dominasi asing dan elite penghianant yang korup," katanya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya