ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Direktur III Tindak Pidana KoÂrupsi (Dir III Tipikor) BaresÂkrim Polri Brigjen Noer Ali meÂnyaÂtakan, dua perkara korupsi beÂsar yang ditangani jajarannya adaÂlah kasus pengadaan alat keÂsehÂatan di Kementerian KeseÂhaÂtan dan kasus di Kementerian PenÂdidikan Nasional.
“Dua perkara korupsi itu jadi skala prioritas karena dugaan keÂruÂgian negaranya yang paling beÂsar. Penghitungan kerugian neÂÂgaÂra itu berdasarkan hasil audit BaÂdan Pemeriksa KeÂuangan,†katanya.
Jadi, sambungnya, pada peÂnguÂsutan perkara tersebut, pihaknya hanya menindaklanjuti temuan BPK. Oleh sebab itu, pengusutan perkara korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas terkesan berjalan lamban. “Itu dilatari karena meÂnunggu selesainya hasil audit BPK,†alasannya.
Dia menguraikan, pada kasus korupsi pengadaan peralatan vakÂsin flu burung di Kemenkes taÂhun anggaran 2008-2010, piÂhakÂnya telah melengkapi dan meÂlimÂpahÂkan berkas perkara satu tersangka ke kejaksaan. TerÂsangka yang diÂmaksud adaÂlah pejabat pembuat komitmen proÂyek (PPK) peÂngaÂdaan vaksin flu buÂrung berinisial TPS.
Menjawab pertanyaan, kenapa penetapan tersangka, baru meÂnyeÂntuh pejabat se-kelas PPK, dia memastikan, penyidikan maÂsih berjalan. Artinya, dugaan keÂterlibatan pihak lain maupun PT Anugerah Nusantara (AN), milik M Nazaruddin masih ditelusuri. Bukan tidak mungkin, jika bukti-buktinya mencukupi, piÂhaknya baÂkal menetapkan terÂsangka baru.
Dia tak menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan peÂmeÂnang tender proyek, PT AN. “MaÂsih ditelusuri kesaksian dan penÂjelasan dari vendor yang bekerja sama dengan perusahaan terseÂbut,†ucapnya.
Disebutkan, pada kasus ini nilai kerugian negara yang dideÂrita akibat korupsi di proyek mulÂtiyears 2008-2010, ditaksir menÂcapai Rp 300 miliar.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai pengusutan kasus korÂupsi besar lainnya, bekas InsÂpekÂtorat Pengawasan Daerah (IrÂwasÂda) Polda Metro Jaya itu menyaÂtaÂkan, kasus lainnya diduga terÂkait kiprah PT AN.
Dia meÂnyeÂbut, pada proyek di KeÂmenÂdikÂnas, PT AN juga keluar sebagai peÂmenang tender proÂyek peÂngaÂÂdaan alat tahun 2007. ProÂyek itu meÂnelan anggaran Rp 146.050.985.000 miliar.
Senada dengan keterangan seÂbelumnya, Noer menolak meÂnyeÂbutkan kiprah PT AN pada proÂyek pengadaan komputer untuk Lembaga Penjaminan Mutu PenÂdidikan (LPMP) dan Pusat PeÂngembangan dan PemÂberdayaan Pendidik dan Tenaga KeÂpenÂdiÂdikan (P4TK) itu. “Yang jelas, berkas untuk tersangkanya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.â€
Disebutkan, kasus dugaan korupsi di Kemendiknas terjadi pada proyek pengadaan peningÂkatan mutu belajar mengajar taÂhun anggaran (TA) 2007. Proyek tersebut dilangsungkan di lingÂkuÂngan Direktorat Jenderal PeÂningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Total proyek ditaksir lebih dari Rp 400 miliar.
Sekalipun dua kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara paling besar, Noer mengÂgarisbawahi, bukan berarti peÂngusutan perkara korupsi lainnya tidak diprioritaskan.
“Kita taÂngani semua perkara, korupsi khuÂsusnya secara proÂporÂsional. Kita terus bersinergi deÂngan polda-polda,†imbuhnya.
Reka Ulang
Vonis Untuk Sesmenko Kesra Hingga Kesaksian Wamendiknas
Dugaan korupsi pada proyek peÂngadaan peralatan pembÂanÂguÂnan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu buÂrung dan manusia di Ditjen PeÂngendalian Penyakit dan KeÂseÂhatan periode 2008-2010, bukan kasus korupsi pertama dalam peÂngadaan alat kesehatan.
Sebelumnya, Sekretaris MenÂteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono divonis berÂsalah oleh majelis hakim PeÂngadilan Tipikor Jakarta dalam kaÂsus korupsi pengadaan alat keÂsehatan penanganan vaksin waÂbah flu burung tahun 2006.
Lalu, bekas Kepala Pusat PeÂnangÂgulangan Masalah KÂeÂseÂhatan Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy juga berstatus terÂsangka kasus pengadaan vaksin flu burung Kemenkes. Selain itu, polisi yang menangani perkara pengadaan alat bantu dokter speÂsialis di 17 rumah sakit di 12 proÂvinsi juga menetapkan tersangka Syamsul Bahri.
Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan PeÂngembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) KeÂmenkes tersebut diduga meÂnyimÂpangkan anggaran tahun 2009. Dari total anggaran Rp 498 miliar, diduga Rp 15 miliar diÂselewengkan.
Untuk kasus dengan tersangka TPS, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengaÂtaÂkan, TPS diduga berperan daÂlam pemenangan tender untuk perusahaan tertentu.
Dalam menyingkap kasus ini, Bareskrim memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi terdiri dari 15 paÂnitia pengadaan barang dan jasa, 15 panitia penerima barang, 11 orang dari tim teknis penerima barang dari PT Biofarma dan Universitas Airlangga, dan tiga orang rekanan.
Penyidik juga menggeledah PT Biofarma di Bandung dan CisaÂrua, laboratorium sebuah unÂiÂverÂsiÂtas di Surabaya, Jawa Timur serta sebuah gudang di Bandung, Jawa Barat. Lalu, penyidik telah menyita peralatan produksi vakÂsin flu burung. Turut disita pula uang senilai Rp 224 juta dan 31.200 dolar Amerika Serikat.
Terakhir, pada pengusutan duÂgaan korupsi di Kemendiknas, PoÂlri memeriksa Wakil Menteri PenÂdidikan Fasli Djalal sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan, karena Fasli sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur JenÂdeÂral pada Direktorat Jenderal PeÂningÂkatan Mutu Pendidik dan TeÂnaÂga KÂeÂpenÂdidikan (PMPTK) KeÂmendiknas. Dia diduga meÂngeÂtahui seluk beluk pelaksanaan proyek. Saat dikonÂfirÂmasi, Fasli menegaskan, kaÂpaÂsiÂtasnya dalam kasus ini sebagai saksi. “Status saya dalam kasus ini seÂbagai saksi,†tuturnya.
Kedatangannya ke Mabes Polri ditujukan untuk memenuhi pangÂgilan kepolisian. Menurut Fasli, kehadirannya memenuhi keÂwaÂjiÂban sebagai saksi, diketahui dan atas seizin Menteri Pendidikan.
Menurutnya, selain menjawab pertanyaan penyidik, dia juga menyerahkan dokumen penting menyangkut teknis pelaksanaan pengadaan barang dalam proyek di bawah direktoratnya. Namun, bagaimana pelaksanaan dan akhir dari proyek tersebut, dia meÂngaÂku tidak mengetahui secara peÂrÂsis. Soalnya, saat proyek berjalan, dia dimutasi dari jabatannya.
Perkara Korupsi Seperti Disembunyikan
Hifdzil Alim, Aktivis Pukat UGM
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menyayangkan langkah kepolisian yang lamban dalam menangani perkara korupsi.
Dia membandingkan, kenapa kepolisian sigap dalam menaÂngani perkara teroris, namun cenderung lemot dalam meÂnyeÂlesaikan perkara korupsi. “IdealÂnya semua pengusutan perkara harus berjalan balance. Ada keÂseimbangan,†katanya.
Sejak ada KPK, menurut HifdÂzil, peran kepolisian meÂngungÂkap korupsi besar nyaris tak terdengar. Seringkali, niÂlaiÂnya, pengusutan kasus-kaÂsus korupsi itu seperti disemÂbuÂnyiÂkan. Padahal, penanganan kasus korupsi, apapun bentuk dan berapapun nilai kerugian neÂgaÂranya, saat ini sangat vital. Oleh sebab itu, pesannya, tidak perlu disembunyikan.
“Sampaikan secara transÂpaÂran bagaimana pengusutannya kepada publik. Dari situ, maÂsyarakat akan tahu. Dengan senÂdirinya, publik akan memÂbeÂrikan apresiasi atau penilaian pada kepolisian,†sarannya.
Ia membandingkan, penguÂsuÂtan kasus korupsi di KPK terÂlihat transparan. Sejak pelÂaÂporan, pemeriksaan, penÂeÂtaÂpan tersangka sampai peÂlimÂpahan ke pengadilan, semua terÂbuka. Hal itu sepatutnya, menÂjadi conÂÂtoh bagi kepolisian mauÂpun keÂÂjaksaan agar menÂdaÂpat apÂreÂsiasi positif dari masyarakat.
Jadi, sambung dia, maÂsyaÂraÂkat tidak hanya disuguhi angka bahwa kepolisian telah meÂramÂpungkan ratusan perkara korupÂsi. Sementara, jenis-jenis perÂkara korupsinya apa, berapa keÂrugian negaranya, siapa terÂsangÂkanya, bagaimana berkas perkaranya, serta teknis peÂngemÂbalian kerugian negaranya tidak jelas.
“Masyarakat kita sudah seÂmakin kritis. Mereka saat ini membutuhkan perubahan paÂraÂdigma dan prilaku para penegak huÂkum,†katanya.
Hal itulah yang menurutnya menjadi peluang bagi kepoÂliÂsian untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar melayani, mengayomi dan melindungi maÂsyarakat. Dia optimistis, jika situasi itu tercapai, masyarakat akan sukarela membantu keÂpoÂlisian menyingkap kasus-kasus korupsi besar. Bukan mengÂhinÂdari polisi.
Berjalan Lambat Di Kepolisian
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura SyaÂriÂfudÂdin Suding menyatakan, peÂngusutan kasus dugaan korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas berjalan sangat lamban. Dia meÂnilai, kelambanan tersebut bisa mempengaruhi kredibiltas Polri. “Kedua perkara tersebut suÂdah ditangani kepolisian seÂjak lama. Sekitar tahun 2010. Aneh apabila kasus ini tidak segera tuntas,†katanya.
Dia tak menyangsikan kÂeÂmamÂpuan penyidik Polri dalam mengusut perkara. Akan tetapi, Suding mempertanyakan, meÂngaÂpa tersangka dalam dua kaÂsus yang menjadi prioritas MaÂbes Polri itu hanya menyentuh peÂjabat pembuat komitmen (PPK). Di sini, sambungnya, terÂdapat kejanggalan yang mesÂti segera diluruskan.
Apalagi saat ini, penyidik Polri memiliki kapabilitas dan duÂkungan dari DPR untuk meÂngentaskan perkara korupsi. Maksud dia, jangan sampai bentuk dukungan dan motivasi DPR disia-siakan kepolisian.
“DPR sangat memahami kendala-kendala yang dialami kepolisian. Maka itu, kita meÂningÂkatkan anggaran penyiÂdiÂkan bagi kepolisian,†tegasnya. Namun dia tak mau bila realiÂsasi peningkatan anggaran peÂnyidikan itu, tak diimbangi deÂngan prestasi Polri.
Diingatkan, faktor-faktor seÂperti keengganan penyidik meÂnyelesaikan perkara besar henÂdaknya dikesampingkan. ArÂtiÂnya, profesionalisme dan indÂeÂpendensi penyidik idealnya diÂtunÂjukkan dalam menyikapi suatu persoalan. Dengan begitu, beragam intervensi yang biasaÂnya muncul dalam proses peÂnyeÂlidikan dan penyidikan akan dapat ditanggulangi secara dini.
Terlebih kasus korupsi yang ditangani itu, berdampak langÂsung pada hajat hidup orang baÂnyak. “Dengan alasan apaÂpun. Hal Ini tidak bisa ditunda-tunda peÂnuntasannya.†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30