Berita

Dr Yenti Garnasih

Penasihat KPK Tidak Cukup Hanya Paham Dinamika Ekonomi

JUMAT, 28 DESEMBER 2012 | 13:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penasihat KPK harus diisi orang-orang yang punya pemikiran di atas lima komisioner KPK. Selain itu, penasihat KPK harus diisi orang-orang bersih dan menguasai urusan teknis hukum. Penasihat KPK mesti menjadi semacam bapaknya KPK dalam memberantas korupsi.

"Orang yang pernah jadi penegak hukum yang bagus, profesional dan intergitas serta punya pengalaman mengejar koruptor pantas dijadikan penasihat KPK. Atau bisa juga mantan hakim dengan track record yang bagus ," kata ahli hukum pencucian uang Dr Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (28/12).

Meski saat ini tantangan tersukar KPK adalah menghadapi kejahatan korupsi di sektor perbankan dan keuangan, namun kata Yenti, penasihat KPK jangan diisi orang yang hanya menguasai sektor tersebut, sementara buta dengan permasalahan hukum.


"Yang jadi penasihat KPK tidak cukup harus tahu masalah dinamika ekonomi, tapi juga harus benar-benar menguasai masalah hukum pidana. Sekarang misalnya, sudah tahu Century bermasalah, tapi kan butuh bukti-bukti untuk kemudian dibawa ke persidangan," beber Yenti.

"Artinya, bukan kemudian penegakan hukum dilakukan berdasarkan opini. Atau sebaliknya, penanganannya dikalahkan juga dengan opini," demikian Yenti.

Seperti diketahui, masa tugas dua penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan segera berakhir.  Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, mengatur masa tugas penasihat KPK adalah selama 4 tahun. Sementara Abdullah dan Said Zainal dipilih oleh pimpinan KPK atas rekomendasi Panitia Seleksi Penasihat KPK yang diketuai Prof Jimmly Asshiddiqie yang proses seleksinya dimulai Februari 2009. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya