Berita

nazaruddin/ist

Politik

KORUPSI HAMBALANG

Ancaman yang Diklaim Nazaruddin Tak Bisa Dibuktikan

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengaku banyak menerima ancaman karena langkahnya membongkar korupsi proyek Hambalang. Salah satunya, Nazaruddin diminta tak membuka keterlibatan Andi Mallarangeng kalau keluarganya ingin selamat.

Si pengancam menyampaikan langsung ancamannya kepada Nazaruddin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ancaman diterima Nazaruddin sebelum Andi Mallarangeng ditetapkan menjadi tersangka Hambalang oleh KPK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Nazaruddin menyampaikan keluhan adanya ancaman sebagai salah satu pertimbangan dalam mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, dari hasil pendalaman yang dilakukan disimpulkan ancaman yang diklaim Nazaruddin tersebut tidak bisa dibuktikan.

"Potensi ancaman pasti ada dan kemungkinannya ada, tapi dari yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," kata Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (19/18).

Meski begitu, lanjut dia, penolakan LPSK terhadap permohonan perlindungan yang diminta Nazaruddin tidak terkait dengan ancaman tersebut. Penolakan diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbanga terkait masalah kriteria justice collabolator dan whistleblower.

"Karena untuk kasus korupsi, baru potensi ancaman saja sudah bisa kita lindungi," imbuh dia.

Kasus Hambalang memang dibongkar pertama kali oleh Nazaruddin. Tak mau sendirian mendekam di balik jeruji atas kasus Wisma Atlet, Nazaruddin melaporkan proyek senilai Rp 2,5 triliun di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu kepada KPK. Beberapa nama yang disebutnya terlibat adalah bekas koleganya di Partai Demokrat antara lain Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

Andi Mallarangeng sendiri awal Desember 2012, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Nazaruddin yang sudah dihukum 4 tahun 10 bulan atas kasus suap Wisma Atlet, Andi Mallarangeng menerima Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut diberikan melalui adiknya, Choel Mallarangeng.

Sementara Andi dan Choel sudah menyampaikan bantahan atas tudingan Nazaruddin itu. [dem] 


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya