Berita

andhika eks kangen band/ist

Blitz

Kasus Andhika Eks Kangen Band Ditutup, Preseden Buruk Bagi Perlindungan Perempuan dan Anak

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Apa yang dilakukan Mahesa Andhika Setiawan (Andhika) eks vokalis Kangen Band masuk ranah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, Andhika membawa lari CC (16 tahun). Selain itu, Andhika dan CC telah dua melakukan hubungan suami istri, selama di pelarian.

Meskipun sekarang, terjadi islah antara keluarga CC dan Andhika, namun polisi harus terus menggarap kasus ini. Pasalnya, apa yang dilakukan Andika sesungguhnya bukan delik aduan. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada perdamaian.

"Kasus tersebut tidak bisa dihentikan," tegas Direktur Advokasi Halimah Humayrah Tuanaya dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, hari ini (Rabu, 20/12).


Jika dengan adanya perdamaian kemudian kasus tersebut tidak dilanjutkan, dipastikan akan menjadi preseden buruk. Orang yang punya banyak uang, kekuasaan atau jabatan akan menganggap remeh perbuatan cabul kepada anak-anak.

"Dan dengan sendirinya kasus pencabulan terhadap anak semakin banyak terjadi," katanya lagi.

Andhika dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 83 Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling  lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

"Demi masa depan anak-anak, LBH Keadilan mengajak publik dan media masa untuk mengawal dan melakukan pemantauan atas kasus tersebut serta memastikan proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan," demikian Halimah. [arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya