Berita

andhika eks kangen band/ist

Blitz

Kasus Andhika Eks Kangen Band Ditutup, Preseden Buruk Bagi Perlindungan Perempuan dan Anak

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Apa yang dilakukan Mahesa Andhika Setiawan (Andhika) eks vokalis Kangen Band masuk ranah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, Andhika membawa lari CC (16 tahun). Selain itu, Andhika dan CC telah dua melakukan hubungan suami istri, selama di pelarian.

Meskipun sekarang, terjadi islah antara keluarga CC dan Andhika, namun polisi harus terus menggarap kasus ini. Pasalnya, apa yang dilakukan Andika sesungguhnya bukan delik aduan. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada perdamaian.

"Kasus tersebut tidak bisa dihentikan," tegas Direktur Advokasi Halimah Humayrah Tuanaya dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, hari ini (Rabu, 20/12).


Jika dengan adanya perdamaian kemudian kasus tersebut tidak dilanjutkan, dipastikan akan menjadi preseden buruk. Orang yang punya banyak uang, kekuasaan atau jabatan akan menganggap remeh perbuatan cabul kepada anak-anak.

"Dan dengan sendirinya kasus pencabulan terhadap anak semakin banyak terjadi," katanya lagi.

Andhika dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 83 Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling  lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

"Demi masa depan anak-anak, LBH Keadilan mengajak publik dan media masa untuk mengawal dan melakukan pemantauan atas kasus tersebut serta memastikan proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan," demikian Halimah. [arp]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya