Berita

nazaruddin/rmol

Politik

Utusan Andi Mallarangeng Ancam Habisi Nazaruddin?

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terpidana suap Wisma Atlet M. Nazarduddin diancam untuk tidak membongkar keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Ancaman dialami Nazaruddin sebelum Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu keluhan Nazaruddin yang disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ancaman ini kemudian jadi salah satu alasan yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk bisa mendapat gelar justice collabolator dan dilindungi LPSK.

Nazaruddin memang kerap menyebut keterlibatan Andi Mallarangeng dalam proyek Hambalang. Dia membeberkannya di setiap kali akan atau sesudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, dan di dalam persidangan.  Menurut Nazaruddin, Andi menerima Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.

Nazaruddin juga menyampaikan, uang senilai total Rp 100 miliar yang digelontorkan PT Adhi Karya telah disalurkan kepada sejumlah orang selain Andi, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Awal Desember 2012 Andi ditetapkan menjadi tersangka proyek Hambalang oleh KPK. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Dalam keluhan yang disampaikan ke LPSK, seperti diinformasikan orang dalam, Nazaruddin mengaku ancaman dialami dirinya di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sejumlah orang mendatangi dan mengancam akan menghabisi nyawanya apabila membongkar keterlibatan Andi. Si pengancam juga meminta Nazar tak membuka lagi keterlibatan Andi kalau keluarganya mau selamat.

Benarkah si pengancam utusan Andi Mallarangeng? Nazar yang dihukum 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games mengaku tak mengenalnya.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya