Berita

nazaruddin/rmol

Politik

Utusan Andi Mallarangeng Ancam Habisi Nazaruddin?

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terpidana suap Wisma Atlet M. Nazarduddin diancam untuk tidak membongkar keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Ancaman dialami Nazaruddin sebelum Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu keluhan Nazaruddin yang disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ancaman ini kemudian jadi salah satu alasan yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk bisa mendapat gelar justice collabolator dan dilindungi LPSK.

Nazaruddin memang kerap menyebut keterlibatan Andi Mallarangeng dalam proyek Hambalang. Dia membeberkannya di setiap kali akan atau sesudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, dan di dalam persidangan.  Menurut Nazaruddin, Andi menerima Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.

Nazaruddin juga menyampaikan, uang senilai total Rp 100 miliar yang digelontorkan PT Adhi Karya telah disalurkan kepada sejumlah orang selain Andi, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Awal Desember 2012 Andi ditetapkan menjadi tersangka proyek Hambalang oleh KPK. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Dalam keluhan yang disampaikan ke LPSK, seperti diinformasikan orang dalam, Nazaruddin mengaku ancaman dialami dirinya di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sejumlah orang mendatangi dan mengancam akan menghabisi nyawanya apabila membongkar keterlibatan Andi. Si pengancam juga meminta Nazar tak membuka lagi keterlibatan Andi kalau keluarganya mau selamat.

Benarkah si pengancam utusan Andi Mallarangeng? Nazar yang dihukum 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games mengaku tak mengenalnya.[dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya