Berita

nazaruddin/rmol

Politik

Utusan Andi Mallarangeng Ancam Habisi Nazaruddin?

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terpidana suap Wisma Atlet M. Nazarduddin diancam untuk tidak membongkar keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Ancaman dialami Nazaruddin sebelum Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu keluhan Nazaruddin yang disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ancaman ini kemudian jadi salah satu alasan yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk bisa mendapat gelar justice collabolator dan dilindungi LPSK.

Nazaruddin memang kerap menyebut keterlibatan Andi Mallarangeng dalam proyek Hambalang. Dia membeberkannya di setiap kali akan atau sesudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, dan di dalam persidangan.  Menurut Nazaruddin, Andi menerima Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.

Nazaruddin juga menyampaikan, uang senilai total Rp 100 miliar yang digelontorkan PT Adhi Karya telah disalurkan kepada sejumlah orang selain Andi, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Awal Desember 2012 Andi ditetapkan menjadi tersangka proyek Hambalang oleh KPK. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Dalam keluhan yang disampaikan ke LPSK, seperti diinformasikan orang dalam, Nazaruddin mengaku ancaman dialami dirinya di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sejumlah orang mendatangi dan mengancam akan menghabisi nyawanya apabila membongkar keterlibatan Andi. Si pengancam juga meminta Nazar tak membuka lagi keterlibatan Andi kalau keluarganya mau selamat.

Benarkah si pengancam utusan Andi Mallarangeng? Nazar yang dihukum 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games mengaku tak mengenalnya.[dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya