sby-boediono/rmol
sby-boediono/rmol
Begitu disampaikan Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (18/12).
"Meskipun masih dalam bentuk promissory notes, komitmen ini akan berkonsekuensi pada beban keuangan negara di masa depan bilamana IMF menuntut pencairan promissory Indonesia," tegas Dani.
Penyertaan modal negara kepada IMF dalam bentuk promissory notes sebesar Rp 25.8 triliun merupakan konsekuensi dari keanggotaan Indonesia di dalam IMF, lembaga donor internasional yang paling bertanggungjawab atas kerusakan sistemik dalam perekonomian Indonesia.
Jumlah suara Indonesia di IMF sebanyak 21.043 dengan kepemilikan SDR (Special Drawing Right/mata uang IMF) sebesar 2.079.30 juta atau sekitar 25,8 triliun rupiah pada posisi saat ini. Angka ini setara dengan prosentase suara (voting powers) sebesar 0,95%, dimana Indonesia merupakan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Malaysia sendiri memiliki angka prosentase suara sebesar 0.68%, dan Thailand sebesar 0.5%.
Dani menyayangkan pemerintah Indonesia lebih memilih untuk terlibat dalam memperkuat IMF sebagai lembaga rentenir global dengan memperkuat cadangan modalnya. Indonesia, menurut dia, harusnya sudah melupakan IMF dengan mulai membangun dan memperkuat alternatif sistem moneter di tingkat regional yang bebas dari intervensi negara kapitalis, berlandaskan pada prinsip kerjasama, solidarity dan berkarakter demokratis.
"IMF sama sekali tidak demokratis karena didominasi oleh pemegang saham dari negara-negara besar dan masih menerapkan agenda-agenda neoliberal sebagai syarat penyaluran utang. Hal itu masih dilakukan hingga saat ini di beberapa negara di Eropa, Asia, dan Afrika," katanya mengingatkan.
DPR, lanjut Dani, sudah sepatutnya mulai memberi perhatian terhadap PMN pemerintah kepada lembaga internasional dalam pembahasan APBN. Jangan sampai kepentingan rakyat banyak dalam pengalokasian APBN dikorbankan hanya untuk mempertahankan situasi ketergantungan terhadap lembaga-lembaga kapitalis global dengan tetap menyetor modal.
"Keterlibatan Indonesia dalam menjalankan praktek diplomasi ekonomi di dalam lembaga multilateral haruslah berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi untuk menciptakan lingkungan internasional yang setara dan bebas dari penjajahan baru. Bukan justru tunduk pada rezim dan institusi keuangan internasional sebagaimana dilakukan oleh rezim SBY-Boediono saat ini," demikian Dani. [dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30