Achmad Yamanie/ist
Achmad Yamanie/ist
Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Rabu (12/12).
Menurutnya, kasus pemberhentian Hakim Agung MA, Achmad Yamanie secara tidak hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung, Selasa (11/12), merupakan contoh yang merendahkan kredibilitas lembaga MA dengan terang-benderang. Lebih lagi, katanya, hal itu menyangkut perbuatan sangat tercela dalam ukuran seorang hakim MA yang sepatutnya menjadi teladan para hakim serta mengutamakan kehati-hatian prinsip hukum, karena sengaja memalsukan amar putusan PK (Peninjauan Kembali) terhadap gembong narkoba asal Surabaya, Hengky Gunawan dari 15 tahun ke 12 tahun dalam penyampaian berkas putusan PK ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Hengky diganjar vonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kasusnya mendapatkan vonis hakim 18 tahun dan setelah pada tingkat Kasasi MA, Hengky justru divonis hukuman mati.
Akibat PK yang diajukan Hengky, Yamanie bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Nyak Pha pun memutuskan Hengky dengan vonis jauh berbeda yaitu 15 tahun. Dari putusan PK inilah terjadi pengubahan menjadi 12 tahun yang dilakukan Yamanie.
“Ini pelajaran amat berharga untuk direnungi khususnya oleh para penegak hukum, akibat suatu tindakan pelacuran moral dengan mengorbankan kelembagaan MA menjadi tidak kredibel, sekaligus merupakan kejahatan memperdagangkan hukum di lembaga peradilan yang sesungguhnya agung itu,†jelas Syahganda.
Ia menyebutkan, dengan memutuskan 15 tahun hukuman bagi Hengky saja, vonis produk Yamanie dan dua rekannya itu sulit untuk diterima, mengingat terlalu aneh jika suatu putusan dari kasasi MA yang menjatuhkan hukuman mati telah terkoreksi sedemian rendah.
Syahganda juga mengaku, kasus Yamanie boleh jadi menggambarkan masih bercokolnya jaringan mafia peradilan di tanah air, yang kerap bisa menembus jantung keadilan di MA serta mendapat pelayanan sempurna dari okum tertentu di lembaga itu.
“Karenanya, kasus Yamanie ini harus betul-betul menjadi momentum pembenahan serius di lingkungan MA, yakni agar pimpinan dan para hakim agung MA mengembalikan kedudukan lembaga terhormat itu sebagai benteng keadilan paling puncak untuk memenuhi harapan mayarakat luas, baik sebagai pencari keadilan ataupun yang meletakkannya dalam aspek kewibawaan hukum nasional,†demikian Syahganda. [zul]
Populer
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06
Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43
UPDATE
Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23
Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12
Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11
Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09
Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39