Berita

Achmad Yamanie/ist

Syahganda Nainggolan: MA Belum Jadi Garda Depan Peradilan Bersih

RABU, 12 DESEMBER 2012 | 18:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Institusi Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan paling terhormat dituntut untuk selalu menjaga kewibawaan di hadapan aturan hukum dan publik, baik terkait moral putusan yang dikeluarkannya maupun dalam menjaga integritas para hakim agungnya. Sementara itu, masih adanya kasus yang mencoreng lembaga tersebut membuktikan MA belum berhasil menjadi garda depan bagi peradilan yang bersih dan dibanggakan keberadaannya.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Rabu (12/12).

Menurutnya, kasus pemberhentian Hakim Agung MA, Achmad Yamanie secara tidak hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung, Selasa (11/12), merupakan contoh yang merendahkan kredibilitas lembaga MA dengan terang-benderang. Lebih lagi, katanya, hal itu menyangkut perbuatan sangat tercela dalam ukuran seorang hakim MA yang sepatutnya menjadi teladan para hakim serta mengutamakan kehati-hatian prinsip hukum, karena sengaja memalsukan amar putusan PK (Peninjauan Kembali) terhadap gembong narkoba asal Surabaya, Hengky Gunawan dari 15 tahun ke 12 tahun dalam penyampaian berkas putusan PK ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Hengky diganjar vonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kasusnya mendapatkan vonis hakim 18 tahun dan setelah pada tingkat Kasasi MA, Hengky justru divonis hukuman mati.

Akibat PK yang diajukan Hengky, Yamanie bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Nyak Pha pun memutuskan Hengky dengan vonis jauh berbeda yaitu 15 tahun. Dari putusan PK inilah terjadi pengubahan menjadi 12 tahun yang dilakukan Yamanie.

“Ini pelajaran amat berharga untuk direnungi khususnya oleh para penegak hukum, akibat suatu tindakan pelacuran moral dengan mengorbankan kelembagaan MA menjadi tidak kredibel, sekaligus merupakan kejahatan memperdagangkan hukum di lembaga peradilan yang sesungguhnya agung itu,” jelas Syahganda.

Ia menyebutkan, dengan memutuskan 15 tahun hukuman bagi Hengky saja, vonis produk Yamanie dan dua rekannya itu sulit untuk diterima, mengingat terlalu aneh jika suatu putusan dari kasasi MA yang menjatuhkan hukuman mati telah terkoreksi sedemian rendah.

Syahganda juga mengaku, kasus Yamanie boleh jadi menggambarkan masih bercokolnya jaringan mafia peradilan di tanah air, yang kerap bisa menembus jantung keadilan di MA serta mendapat pelayanan sempurna dari okum tertentu di lembaga itu.

“Karenanya, kasus Yamanie ini harus betul-betul menjadi momentum pembenahan serius di lingkungan MA, yakni agar pimpinan dan para hakim agung MA mengembalikan kedudukan lembaga terhormat itu sebagai benteng keadilan paling puncak untuk memenuhi harapan mayarakat luas, baik sebagai pencari keadilan ataupun yang meletakkannya dalam aspek kewibawaan hukum nasional,” demikian Syahganda. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya