Berita

achmad yamanie

Sejarah Baru di MA, Hakim Agung Yamanie Dipecat Tidak Terhormat

RABU, 12 DESEMBER 2012 | 09:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kisah Achmad Yamanie berakhir cukup dramatis. Hakim agung yang diduga terkait dengan pemalsuan vonis itu kemarin dipecat tidak terhormat. Saat putusan dibacakan, Yamanie langsung terkulai lemas.

Dia dipapah keluar ruangan. Badannya nyaris jatuh. Hakim berusia 68 tahun itu mungkin tak menyangka akhir karirnya ternoda. Pemecatan dijatuhkan dua tahun sebelum dia pensiun.

Sidang dimulai pukul 09.15 di Ruang Wiryono Prodjodikoro. Dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulung dari Mahkamah Agung. Hakim anggota terdiri atas Artidjo Alkostar dan Mohammad Saleh (keduanya hakim agung) serta empat dari Komisi Yudisial, yaitu Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Sidang berlangsung secara terbuka.

Yamanie hadir mengenakan jas hitam. Ia tampak kurang sehat. Wajahnya pucat. Begitu banyak kamera dan kilatan foto diarahkan kepadanya, Yamanie hanya melirik dari ujung ekor matanya. Dia mendudukan tubuhnya yang loyo di kursi pesakitan.

Yamanie diberi kesempatan membela diri. Pernyataan dia secara terbuka ini, ternyata berbeda dengan hasil pemeriksaan internal MA. Achmad Yamanie membantah mengubah amar putusan hukuman terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Padahal, sebelumnya diakui dalam BAP internal.

Dia mengaku hanya menulis tangan pada bagian pertimbangan hukum putusan dengan menambah tanda koma dan tidak tahu soal perubahan lama hukuman pada amar putusan.

“Saat saya memberikan keterangan dalam BAP, kondisi saya sedang sakit dan psikologis saya terganggu, makanya saat itu saya mengaku mengubah amar putusan,” katanya, seperti dikutip dari Harian Rakyat Merdeka.

Yamanie juga mengaku hanya menerima konsep putusan dan tidak membaca ulang salinan putusan secara lengkap yang hukumannya sudah berubah menjadi 12 tahun. Sebab, itu bukan otoritasnya tapi otoritas ketua majelis. “Saya sendiri tidak menduga putusan itu amar berubah menjadi 12 tahun karena putusan yang disepakati adalah 15 tahun,” tegasnya.

Dia menceritakan, menjalankan tugas sebagai hakim anggota dengan membaca dan mempelajari berkas perkara serta memberikan pendapat yang pada pokoknya menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Hengky sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Lalu, pada 16 Agustus 2012, usulan Yamanie disetujui hakim pembaca kedua (P2), Hakim Nyak Pha. Pendapat yang berbeda, justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari yang mengusulkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Hengky dan mengoreksi putusan peninjauan kembali itu.

Yamanie juga membantah keterangan juru ketik Abdul Halim bahwa perintah mengubah amar putusan datang dari Yamani seperti tertuang dalam BAP.

Tapi, ketika Hakim Loutulong menawarkan konfrontasi dengan juru ketik, Yamanie menolaknya. Dia tak mau dihadap-hadapkan dengan Abdul Halim dan Imron Anwari, nama kedua juru ketik itu. “Sebaiknya, saya tidak perlu dikonfrontir karena keterangan yang saya berikan adalah hal yang sejujurnya,” kata Yamani.

Penolakan itu membuat Majelis Kehormatan Hakim menilai negatif pembelaan Yamani. Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012 itu, Majelis Kehormatan Hakim menolak pembelaan diri Hakim Agung Yamani. “Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal Mahkamah Agung,” kata anggota Majelis Kehormatan Hakim, Suparman Marzuki, saat membacakan pertimbangan hukum.

Sehingga, akhirnya Majelis Kehormatan Hakim menyatakan, “Memutuskan, menolak pembelaan diri hakim terlapor menyatakan Achmad Yamanie melakukan pelanggaran pedoman kode etik perilaku hakim.”

Yamanie dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang tentang kode etik dan perilaku hakim. “Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya