Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Bebas, Digarap Di Luar Penjara

RABU, 12 DESEMBER 2012 | 08:28 WIB

.Setelah hampir 50 hari men­dekam di Rutan Polda Metro Jaya, akhirnya Nikita Mirzani dipastikan bebas untuk semen­tara. Lantaran proses praper­adilan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita bisa menjalani proses hu­kum di luar penjara.

“Mulai hari ini Nikita tidak harus jalani proses perkara dari dalam tahanan,” beber pengacara Nikita, Minola Sebayang, ke­marin sore.

Dibebaskannya kliennya itu karena dinilai tak akan meng­hilangkan barang bukti. Selain itu, status Nikita sebagai single parent juga menjadi pertim­ba­ngan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Nikita.

“Kami bersyukur permohonan kami sudah direspons dan dipe­la­jari. Penangguhan penahanan kami dengan pertimbangan single parent, nggak akan ganggu ba­rang bukti dan lain-lain. Pihak Kejak­saan Negeri Jakarta Selatan mene­rima dan mengabulkan permo­honan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” jelas Minola.

Sebelumnya, Nikita keluar dari rutan Polda, kemarin pagi. Pe­nampilannya kala itu terbilang sangat rapi. Dia mengenakan kemeja putih dan celana panjang kain berwarna hitam. Kemejanya tertutup rapi oleh blazer hitam, seperti pekerja kantoran.

Bintang film Nenek Gayung  dan Mama Minta Pulsa itu juga mem­bawa tas serta berkacamata hitam dan rambutnya digulung ke atas. Wajahnya terlihat lebih ceria, ia tak hentinya tersenyum dan tertawa.

Dengan pelimpahan berkas ini, Nikita bakal segera diajukan ke persidangan. Belum diketahui ka­pan persidangan itu akan di­mulai, Nikita sudah merasa tahanan Polda Metro Jaya seperti rumahnya.

“Baik kok, orang-orangnya baik, kayak di rumah sendiri,” ujar Nikita.

Dia pun sempat menyatakan siap jika mendapat kemungkinan terburuk harus tetap ditahan. Namun, dirinya juga menuntut untuk dibebaskan jika memang tidak bersalah.

“Ya kalau memang salah ya sila­kan (ditahan) terus, kalau me­mang nggak salah ya dibebaskan dong,” ungkapnya.

Nikita ditahan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012 ka­rena memukul perempuan kakak beradik, Olivia May Sandy dan Beverly Sally Sandy. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya