Berita

sby/ist

Politik

SBY Tidak Mengerti Hukum!

SELASA, 11 DESEMBER 2012 | 13:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pejabat korupsi karena tidak mengerti perundang-undangan harus diselamatkan menandakan SBY tidak mengerti hukum. Lewat pernyataan tersebut SBY bisa jadi sedang berusaha mengelabui rakyat dengan pura-pura tidak mengerti hukum dengan target untuk melindungi orang-orang atau pejabat-pejabat tertentu yang terlibat korupsi.

Begitu disampaikan Wakil Ketua IHCS Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (11/12).

"Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia dikenal istilah asas kramat dalam hukum yakni asas fiksi (fictie), dimana setiap orang dianggap mengetahui suatu undang undang yang telah diundangkan. Fiksi hukum menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Dan ini adalah istilah dasar dalam ilmu hukum yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum," jelasnya.

"Kalau untuk rakyat kecil saja di pelosok negeri ini berlaku hukum tanpa pandang bulu, tanpa ada pengecualian, maka hukum juga harus berlaku bagi pejabat-pejabat korup. Tidak boleh siapapun atau pejabat mana pun berdalih tidak mengerti hukum ditolerir," sambungnya.

Pernyataan yang disampaikan SBY di hadapan para menteri, para gubernur se Indonesia dan jajaran penegak hukum dalam peringatan puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, kemarin, itu juga harus dipandang sebagai penggiringan diskursus tentang mengistimewakan warga negara yang pejabat seperti dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad terkait pengungkapan kasus Century belum lama ini.

"Jika dalam penegakan hukum toleransi diberikan sedikit saja, maka lagi-lagi asas penting dalam hukum dan HAM, equality before the law di langgar," demikian Ridwan yang setahun terakhir sibuk menggugat bagi hasil eksplorasi tambang Freeport yang diperoleh negara. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya