PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
Pernyataan itu disampaikan ketua majelis hakim Pangeran NaÂpitupulu dalam sidang dengan terÂdakwa Markus Suryawan dan Beny Andreas, pekan lalu. DikeÂtahui, Markus dan Beny adalah pemilik PT Jakarta Investmen (JI) dan Jakarta Securitas (JS).
Keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor akibat meÂnemÂpatkan dana Askrindo lebih dari Rp 280 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana, repo saham dan obligasi. Karena saat jatuh tempo pembayaran ke AÂsÂkrindo, kedua terdakwa tak mamÂpu mengembalikan dana milik perusahaan BUMN itu.
Dari fakta-fakta yang terungÂkap di persidangan, hakim meÂnaÂrik kesimpulan bahwa dana AsÂkrindo itu, ternyata dipakai untuk membeli apartemen dan saham yang tidak jelas. Akibat hal itu, peÂrusahaan manajer investasi yang dikelolannya bangkrut. IroÂnisnya hakim juga menilai, keÂdua terdakwa tak menyetorkan dana pembayaran nasabah maÂnager investasi yang dikelolanya kepada Askrindo.
“Hal ini mengakibatkan AsÂkrinÂdo makin merugi hingga ratuÂsan miliar rupiah,†tegas Pangeran.
Dia berpendapat, selain kedua terdakwa, masih ada pihak lain yang harus menanggulangi keruÂgian Askrindo. Ketika meÂnaÂnyaÂkan keberadaan nasabah PT JI dan JS yang menimbulkan kredit macet, kedua terdakwa mengaku sudah tidak bisa menagih dana dari mereka.
Beny bilang, “Nasabah kami bangÂkrut dan ada yang melarikan diri.†Mendengar pernyataan terÂsebut, Pangeran semakin geram. Dia mencecar terdakwa dan meÂngultimatum, agar Beny dan MarÂkus membantu jaksa mencari keÂberadaan nasabah yang kabur.
Pangeran juga sempat melÂaÂyangÂkan protes. Dia mengeÂmuÂkaÂkan, mana mungkin kerugian AsÂkrindo yang mencapai Rp 442 miÂliar, hanya bisa diganti Rp 35 miÂliar oleh kedua terdakwa. AngÂka Rp 35 miliar ini diperoleh seÂtelah kedua terdakwa menghitung aset-aset yang masih dimiliki.
“Itu artinya dana yang belum kemÂbali Rp 407 miliar. Karena saÂham Askrindo milik pemeÂrinÂtah. Maka ini menyebabkan keÂruÂgian negara yang sangat beÂsar,†cetusnya.
Pangeran lalu meminta jaksa peÂÂnuntut umum yang diketuai Esther P Simabuea lebih intensif melacak dan menyita aset terÂdakÂwa. Dia berpesan, perburuan terÂhaÂdap dua buronan kasus ini, henÂdakÂnya diÂkoordinasikan dengan penyidik keÂpolisian secara terpadu.
Ketua majelis hakim pun meÂngiÂngatkan, jaksa fokus pada subsÂtansi uang pengganti. ArÂtiÂnya, sambung dia, tuntutan jaksa idealnya benar-benar mereÂpeÂsenÂtaÂsikan usaha mengembalikan keÂrugian negara secara maksimal, buÂÂkan semata menyoal perkara koÂrupsi dan pencucian uang saja.
Dia menggarisbawahi, sinyaÂleÂmen terdakwa mengganti keruÂgiaÂn negara yang nyaris sama beÂsar dengan nominal uang peÂngÂganti dari nasabah Askrindo, yakÂni PT Tranka Kabel (TK) Rp 35 miliar, harus ditimbang secara maÂtang. “Bagaimana dengan buÂnga-bunganya selama ini? Itu juga harus diperhitungkan.â€
Pangeran menilai, substansi penggantian kerugian negara dalam perkara PT JI dan JS berÂbeda dengan PT TK. Menurut dia, jatuh tempo pembayaran oleh PT JI dan JS pada Askrindo sudah berakhir lama.
Sementara, masa jatuh tempo PT TK baru berakhir Desember 2012. Jadi tegas dia, perkara poÂkok meÂnyangkut pengembalian keÂrugian negara dalam kasus ini harus diÂpanÂdang dari sudut yang berbeda.
Dia menyoal, bagaimana mungÂkin dana Rp 280 miliar yang diÂperoleh kedua terdakwa, hanya diÂganti Rp 35 miliar. Dari hal terÂseÂbut, ia meminta jaksa berupaya keÂras menemukan jejak aliran-aliran dana terdakwa. Hal terÂseÂbut diÂtuÂjukan agar target peÂngemÂbaÂlian atau penyitaan aset teÂrdakÂwa bisa diÂlaksanakan maksimal.
REKA ULANG
Melibatkan 2 Orang Dalam Askrindo
Beni Andreas dan Markus SurÂyawan didakwa merugikan keÂuang negara Rp 280 miliar. Hal itu didasari dugaan, menerima peÂnempatan investasi dari PT AsuÂransi Kredit Indonesia (AsÂkrindo) berupa Kontrak PeÂngeÂloÂlaan dana (KPD), penjualan dan pembelian saham kembali (repo saham) dan obligasi kepada peÂrusahaan pengelola investasi di pasar modal atau perusahaan maÂnajer investasi.
Perkara yang menjerat kedua terÂdakwa berawal ketika Divisi Penjamin PT Askrindo memÂbeÂriÂkan penjaminan Letter of Credit (LC) ke sejumlah nasabah, yakni PT Tranka Kabel atau PT Terang Kita, PT Multi Megah Internusa, PT Vitron dan PT Indowan InÂvesÂtama Group di Bank Mandiri.
Namun, dalam perjalanannya para nasabah PT Askrindo tidak sanggup membayar jaminan seÂhingga PT Askrindo harus meÂmÂbayar klaim pada bank penerbit LC, PT Bank Mandiri Tbk.
Untuk menutupi kerugian akiÂbat membayar klaim, PT AsÂkrindo memberi dana talangan pada para nasabah dengan cara membeli Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN). Tapi ternyata, nasabah-nasabah PT Askrindo tersebut tetap tidak bisa menyelesaikan kewajiÂbanÂnya kembali.
Askrindo lalu mencoba cara lain, tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri pada empat nasabah, kemÂÂbali ke kas Askrindo. NaÂmun, upaya ini terhambat. PeÂraÂtuÂran bahwa Askrindo dilarang memberikan investasi langsung pada korporasi lain, apalagi naÂsabah, maka diputuskan upaya itu dilakukan melalui jasa manajer investasi.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, terÂdakÂwa Markus dan Benny juga diÂjerat pasal pencucian uang. MeÂnurut penuntut umum, peÂnemÂpaÂtan dana seolah-olah investasi yang diterima kedua terdakwa seÂbenarnya untuk meÂnyemÂbuÂnyiÂkan atau menyamarkan dana yang berasal dari PT Askrindo untuk membantu nasabah-naÂsaÂbahnya yang gagal bayar.
Menurut jaksa, delik penÂcuÂcian uang diterapkan karena AsÂkrindo dan PT JA serta JI diduga terlibat persekongkolan yang haÂnÂya menjadikan perusahaan maÂnajer investasi sebagai perantara atau penyamaran belaka.
Nilai penempatan dana PT AsÂkrindo kepada PT JA, PT JI dan berupa KPD, repo saham dan titip jual obligasi totalnya sebesar Rp 280 miliar. Angka ini pula yang dianggap jaksa sebagai kerugian negara.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk terÂsebut dilakukan melalui lima perusahaan manajer investasi. Kelima perusahaan pengelola aset itu antara lain, PT HarÂvesÂtindo Asset Management (HAM), PT Jakarta Investment (JI), PT Reliance Asset Management (RAM), PT Batavia Prosperindo FiÂnancial Services (BPFS), dan PT Jakarta Securities (JS).
Diketahui, total dana yang diÂinvestasikan Askrindo pada lima perusahaan manajer investasi itu mencapai Rp 442 miliar. Dugaan terÂjadinya penyelewengan beriÂkut skandal korupsi terendus seÂtelah kepolisian menyelidiki hal ini. Dari serangkaian hasil peneÂlusurannya, kepolisian meneÂtapÂkan lima tersangka kasus pemÂboÂbolan dana PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan AskrinÂdo Zulfan Lubis dan bekas DiÂrektur Investasi Askrindo Rene Setiawan, serta dari pihak peruÂsaÂhaan investasi.
Segera Sita Aset Para Pelaku
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra DesÂmon J Mahesa meminta, maÂjeÂlis hakim dan jaksa memÂperÂtimÂbangkan seluruh fakta yang terÂungkap dalam sidang kasus ini. Oleh sebab itu, semua bentuk bukÂti yang diduga terkait deÂngan perkara ini idealnya diÂtinÂdaklanjuti secara cermat.
“Hakim-hakim di sini, saya rasa sudah sangat berÂpeÂngaÂlaÂman. Mereka memiliki kemamÂpuan menggali fakta dan bukti-bukti kasus ini,†katanya.
Dia menyebutkan, keteraÂngan saksi, saksi ahli maupun terdakwa hendaknya menjadi peÂgangan hakim dalam mÂeÂnenÂtukan putusan. Keyakinan haÂkim dan permintaan hakim agar jaksa menindaklanjuti perÂbuÂruan tersangka yang buron pun mendapat apresiasi positif darinya.
“Selama bertujuan meÂnyeÂleÂsaiÂkan perkara harus diduÂkung,†ujarnya. Dia juga meÂnyemangati sikap hakim yang memfokuskan pengusutan kaÂsus ini pada upaya meÂngemÂbalikan kerugian negara.
Hal ini tidak kalah penÂtingÂnya dengan upaya meÂmeÂÂnÂjaÂraÂkan terdakwa. Karena sebut dia, pengusutan perkara korupsi, saÂngat komplek. Tujuan atau target utamanya bukan sekadar menahan pakunya saja. Tapi lebih tertuju pada usaha meÂngembalikan keuangan negara.
“Karena pokok perkara koÂrupsi di sini adalah negara beÂraÂda pada tempat yang diruÂgiÂkan. Bukan perorangan atau individu,†jelasnya. Dia mÂeÂngaÂku sepakat apabila, hakim mauÂpun jaksa berusaha lebih makÂsimal dalam melacak aliran dana yang dikorupsi terdakwa.
Usaha itu menurutnya, akan menunjukkan bahwasannya hakim maupun jaksa memÂpuÂnyai komitmen dalam pemÂbeÂrantasan korupsi. “Hal ini tentu harus didukung oleh semua laÂpisan masyarakat.â€
Pelakunya Senantiasa Kelompok Profesional
Boyamin Saiman, Koordinator LSM Maki
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) BoÂyamin Saiman menilai, upaÂya dua terdakwa kasus pemÂboÂboÂlan dana Askrindo sangat proÂfesional. Kepiawaian mereÂka ini hendaknya dilawan oleh peÂnegak hukum kita dengan teÂkat dan integritas tinggi.
Ia sangat menyayangkan bila hakim tidak konsekuen pada pertimbangannya. Maksudnya, jangan sampai hakim dapat dipengaruhi oleh pihak luar atau terdakwa yang sengaja meÂnÂcipÂtaÂkan opini-opini tertentu. Dia meÂyakini, usaha hakim meÂnimÂbang perkara, semata-mata ditujukan agar dapat memutus perkara secara obyektif.
“Hal itu dilakukan agar piÂhak-pihak yang diduga terlibat dan terbukti bersalah di perÂsidangan mendapat sanksi teÂgas,†ujarnya.
Dia mengingatkan, jangan samÂpai ada pihak yang lolos daÂlam kasus ini. Adanya tersangka yang buron, hendaknya menjadi pembelajaran bagi aparat untuk meningkatkan kinerjanya.
Karena itu, dia meminta, peÂnegak hukum lebih serius meÂnaÂngani setiap perkara model ini. “Lakukan perburuan secara makÂsimal. Hal itu pentingn agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dikorbankan di kasus ini, “ tegasnya.
Dia menuturkan, penyeÂleÂweÂnÂgan dari produk jasa investasi dan keuangan seperti ini hanya bisa dilakukan kelompok proÂfesional. Oleh sebab itu, hal-hal yang bisa berefek buruk pada dunia usaha keuangan dan pasar modal ini harus bisa dideteksi secara dini.
“Jangan sampai otoritas peÂngawas jasa keuangan lolos atau luput dalam memantau penyelwengan-penyelwengan yang bersifat struktural dan maÂsif ini,†tandasnya. Jadi tambah dia, kasus ini hendaknya dapat diÂselesaikan hingga benar-beÂnar tuntas. Hal tersebut paling tidak akan memberi efek positif bagi penegakkan hukum di TaÂnah Air. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30