Berita

agus martowardojo/ist

Politik

KASUS HAMBALANG

Akankah Menteri Agus Martowardojo Menyusul Andi Mallarangeng?

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 15:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keberanian KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang, di Bogor, Jawa Barat, mendapat apresiasi luas dari publik. Abraham Samad cs mencatatkan sejarah seorang menteri aktif tidak kebal hukum.

Selain Andi mallarangeng, proyek Hambalang sebenarnya menyeret nama anggota Kabinet Indonesia Bersatu II lainnya. Hasil audit investigasi tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI atas laporan audit investigasi BPK menyimpulkan keterlibatan Manteri Keuangan Agus Martowardojo dan wakilnya, Anny Ratnawati.

Agus dan Anny disebut-sebut telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai hampir Rp 2,5 triliun serta terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). Pelanggaran yang dilakukan oleh Anny Ratnawati terjadi saat menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Disebutkan bahwa Menteri Agus Martowardojo menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Selaku Dirjen Anggaran, Anny  menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.

Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam proyek Hambalang, BAKN menaksir telah terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243,6 miliar.

Akankah KPK menetapkan Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati sebagai tersangka seperti yang dilakukan terhadap Andi Mallarangeng? Ditunggu saja. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya