agus martowardojo/ist
agus martowardojo/ist
Selain Andi mallarangeng, proyek Hambalang sebenarnya menyeret nama anggota Kabinet Indonesia Bersatu II lainnya. Hasil audit investigasi tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI atas laporan audit investigasi BPK menyimpulkan keterlibatan Manteri Keuangan Agus Martowardojo dan wakilnya, Anny Ratnawati.
Agus dan Anny disebut-sebut telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai hampir Rp 2,5 triliun serta terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). Pelanggaran yang dilakukan oleh Anny Ratnawati terjadi saat menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Disebutkan bahwa Menteri Agus Martowardojo menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Selaku Dirjen Anggaran, Anny menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.
Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam proyek Hambalang, BAKN menaksir telah terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243,6 miliar.
Akankah KPK menetapkan Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati sebagai tersangka seperti yang dilakukan terhadap Andi Mallarangeng? Ditunggu saja. [dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52