Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Perusahaan
Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha
di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pejabat Penerbit SIUP adalah
Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah
kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan
peraturan ini.
SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari SIUP Kecil,
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah, wajib dimiliki
oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya di atas Rp 200.000.000, sampai dengan Rp 500.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar, wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya di atas Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan
menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud
wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat
penerbitan SIUP.
Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP.
Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI
Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI
Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP
kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau
pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu setempat
. [ald]