Berita

jimly asshidiqie

Politik

Jimly Asshiddiqie: KPU Melanggar, 18 Parpol Ikut Verifikasi Faktual

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 20:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu memutuskan agar KPU mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.

Dalam keputusan yang dibacakan Jimly, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11), sidang majelis terkait dugaan pelanggaran kode etik menyatakan sebagian pengaduan pengadu terbukti, dan membenarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Memerintahkan kepada KPU agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," ucap Jimly.

Keputusan diambil dengan alasan bahwa semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu.

"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Ke-18 parpol tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan

2. Partai Persatuan Demokrasi Indonesia

3. Partai Kongres

4. Partai Serikat Rakyat Independen

5. Partai Karya Republik

6. Partai Nasional Republik

7. Partai Buruh

8. Partai Damai Sejahtera

9. Partai Republik Nusantara

10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

11. Partai Karya Peduli Bangsa

12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

15. Partai Republik

16. Partai Kedaulatan

17. Partai Bhinneka Indonesia

18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan

Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma. DKPP pada intinya menilai bahwa teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya