Berita

Politik

Hakim Pembebas Misbakhun Diadukan ke KY

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 20:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Sang pelapor adalah Sofyan Arsyad, warga Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Sementara hakim yang diadukan adalah ZU dan MK.

Laporan Sofyan telah diterima KY Senin (19/11) pekan lalu. Dia menduga ZU dan MK menerima suap sehingga keduanya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi PKS itu.

Atas laporan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan termasuk memanggil ZU dan MK setelah selesai memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamanie yang diduga menerima suap dalam memutus kasus narkoba.

Sebelum ke KY, Sofyan juga telah melaporkan dugaan suap oleh dua hakim agung tersebut kepada KPK.  Dalam laporan tertanggal 5 Nopember 2012 dan diterima KPK dengan nomor urut pengaduan 2012 11 00065, diduga ZU menerima suap Rp 1,74 miliar, sementara MK menerima suap Rp 2 miliar. ZU diketahui adalah Zaharudin Utama dan MK adalah Mansyur Kertayasa.

Indonesia Corruption Watch sebelumnya menilai ada kejanggalan di balik pengabulan PK Misbakhun. Pasalnya, MA memvonis bebas Misbakhun sementara Franky Ongkowardjojo, yang menjadi bawahan Misbakhun, justru ditolak.

Misbakhun dan Franky menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit 22,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar milik PT Selalang Prima International di Bank Century. Misbakhun menjabat komisaris utama, sementara Franky adalah direktur di PT Selalang. Mereka diduga mendapat keistimewaan dari pemilik Century, Robert Tantular.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Artidjo Alkostar, serta dua anggotanya, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, tak secara bulat memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh Misbakhun. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya