Berita

boediono/rmol

Politik

CENTURYGATE

Pernyataan Abraham Samad Tak Bisa Menyidik Boediono Keliru dan Menyesatkan!

RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 00:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Semua warga negara tak terkecuali Wakil Presiden Boediono berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau memang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam megakorupsi Century, maka Boediono harus diproses secara hukum.

"Pernyataan Abraham Samad di DPR bahwa KPK tak mau melanggar hukum dengan menyidik Wapres Boediono karena yang bersangkutan adalah warga negara istimewa menurut konstitusi sangatlah keliru, menyesatkan dan perlu diluruskan," ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (20/11).

Pernyataan Abraham yang disampaikan pada saat rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR itu keliru menurut Ridwan, karena tidak ada istilah warga negara istimewa di hadapan hukum. Semua orang haruslah sama perlakuannya di depan hukum.

"Esensi dari prinsip HAM yang berlaku universal adalah equality before the law. Tegas dan jelas bahwa Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," imbuh dia.

Dia mengingatkan, Pasal 7 B UUD 45 yang dijadikan alasan Abraham Samad merupakan mekanisme proses impeachment terhadap presiden atau wakil presiden yang merupakan ranah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi, jika presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 A UUD 45 adalah presiden atau wakil presiden mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela lainnya, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Perlu diingat, aturan ini berlaku bagi presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa kemudian melakukan kejahatan-kejahatan yang disebut Pasal 7 A UUD 45. Untuk kasus Boediono terkait dugaan kasus Century dilakukan sebelum menjadi Wapres, tapi sebagai Gubernur Bank Indonesia. Jadi harusnya KPK berani memeriksa Boediono," tandas Ridwan. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya