Berita

boediono/rmol

Politik

CENTURYGATE

Pernyataan Abraham Samad Tak Bisa Menyidik Boediono Keliru dan Menyesatkan!

RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 00:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Semua warga negara tak terkecuali Wakil Presiden Boediono berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau memang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam megakorupsi Century, maka Boediono harus diproses secara hukum.

"Pernyataan Abraham Samad di DPR bahwa KPK tak mau melanggar hukum dengan menyidik Wapres Boediono karena yang bersangkutan adalah warga negara istimewa menurut konstitusi sangatlah keliru, menyesatkan dan perlu diluruskan," ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (20/11).

Pernyataan Abraham yang disampaikan pada saat rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR itu keliru menurut Ridwan, karena tidak ada istilah warga negara istimewa di hadapan hukum. Semua orang haruslah sama perlakuannya di depan hukum.

"Esensi dari prinsip HAM yang berlaku universal adalah equality before the law. Tegas dan jelas bahwa Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," imbuh dia.

Dia mengingatkan, Pasal 7 B UUD 45 yang dijadikan alasan Abraham Samad merupakan mekanisme proses impeachment terhadap presiden atau wakil presiden yang merupakan ranah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi, jika presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 A UUD 45 adalah presiden atau wakil presiden mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela lainnya, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Perlu diingat, aturan ini berlaku bagi presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa kemudian melakukan kejahatan-kejahatan yang disebut Pasal 7 A UUD 45. Untuk kasus Boediono terkait dugaan kasus Century dilakukan sebelum menjadi Wapres, tapi sebagai Gubernur Bank Indonesia. Jadi harusnya KPK berani memeriksa Boediono," tandas Ridwan. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya