Berita

ilustrasi

Politik

Polisi Harus Lanjutkan Penyidikan Kasus Penggelapan Rp 1,13 Triliun

SENIN, 19 NOVEMBER 2012 | 16:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polisi perlu melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf. Hal ini sesuai dengan Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2012.

Demikian disampaikan oleh Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH & Partners yang menjadi kuasa hukum Toh Keng Siong, Direktur Aperchance Company Limited, di Jakarta, Senin (19/11).

Seperti diketahui, Toh Keng Siong tengah bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana Toh senilai US$ 134 juta atau sekitar Rp 1,13 triliun yang ditempatkan oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo, bahwa akan dibayar pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Karena belakangan Toh Keng Siong tak bisa menarik dananya meski telah sudah jatuh tempo, maka akhirnya Toh Keng Siong, mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Menurut kuasa hukum Toh Keng Siong , Oscar Sagita, berdasarkan amar Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, setidaknya ada 4 poin, yaitu mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya; menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No. Pol.: S..Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Pol.: SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004, adalah tidak sah; memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/1. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya