Berita

ilustrasi

Politik

Polisi Harus Lanjutkan Penyidikan Kasus Penggelapan Rp 1,13 Triliun

SENIN, 19 NOVEMBER 2012 | 16:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polisi perlu melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf. Hal ini sesuai dengan Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2012.

Demikian disampaikan oleh Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH & Partners yang menjadi kuasa hukum Toh Keng Siong, Direktur Aperchance Company Limited, di Jakarta, Senin (19/11).

Seperti diketahui, Toh Keng Siong tengah bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana Toh senilai US$ 134 juta atau sekitar Rp 1,13 triliun yang ditempatkan oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo, bahwa akan dibayar pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Karena belakangan Toh Keng Siong tak bisa menarik dananya meski telah sudah jatuh tempo, maka akhirnya Toh Keng Siong, mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Menurut kuasa hukum Toh Keng Siong , Oscar Sagita, berdasarkan amar Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, setidaknya ada 4 poin, yaitu mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya; menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No. Pol.: S..Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Pol.: SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004, adalah tidak sah; memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/1. [dem]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya