Berita

ilustrasi

Politik

Polisi Harus Lanjutkan Penyidikan Kasus Penggelapan Rp 1,13 Triliun

SENIN, 19 NOVEMBER 2012 | 16:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polisi perlu melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf. Hal ini sesuai dengan Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2012.

Demikian disampaikan oleh Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH & Partners yang menjadi kuasa hukum Toh Keng Siong, Direktur Aperchance Company Limited, di Jakarta, Senin (19/11).

Seperti diketahui, Toh Keng Siong tengah bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana Toh senilai US$ 134 juta atau sekitar Rp 1,13 triliun yang ditempatkan oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo, bahwa akan dibayar pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Karena belakangan Toh Keng Siong tak bisa menarik dananya meski telah sudah jatuh tempo, maka akhirnya Toh Keng Siong, mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Menurut kuasa hukum Toh Keng Siong , Oscar Sagita, berdasarkan amar Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, setidaknya ada 4 poin, yaitu mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya; menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No. Pol.: S..Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Pol.: SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004, adalah tidak sah; memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/1. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya