Berita

Ridwan Darmawan/ist

BP MIGAS BUBAR

Negara Jangan Lagi Didikte Korporasi!

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 22:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dibubarkan dinilai sebagai keputusan yang tepat. Pasalnya, keberadaan BP Migas telah menjadikan posisi pemerintah sejajar dengan pelaku bisnis, yang secara hukum mengaburkan keberadaan kita sebagai negara berdaulat.

"Dihubungkan dengan kondisi pengelolaan tambang dalam bentuk kontrak-kontrak karya, saya kira putusan MK ini harus dijadikan rujukan dalam kebijakan Pemerintah ke depan. Seperti apakah hubungan pemerintah dengan entitas bisnis, apakah sejajar atau apakah berada di atas kontrak-kontrak yang dibuat, sehingga kita tidak selalu didikte oleh pelaku usaha pertambangan besar semisal Freeport," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/4).

Dia berharap, MK punya terobosan hukum yang genuin baik di tingkat norma maupun praktek terkait implementasi kedaulatan bangsa dalam mengelola sumber daya alam yang sesuai Pasal 33 UUD 1945. Pada prakteknya, menurut Ridwan, hubungan hukum dan bisnis, misalnya antara Freeport dan pemerintah, selama ini berlangsung sejajar.

Tafsir MK tentang BP Migas dalam kontes Migas ini, lanjut Ridwan, harus menjadi pelajaran dan konsen semua elemen bangsa dalam konteks kedaulatan kita di bidang energi dan SDA. Jangan lagi negara didikte dan menggadaikan kedaulatan kepada korporasi.

"Misalnya soal tawaran pemerintah untuk memperbaharui kontrak karya dengan Freeport, itu sangat tergantung pada kemauan pihak Freeport. Sampai kapan Freeport mau, tidaklah jelas. Sementara jika negara atau pemerintah punya posisi yang jelas, maka tidak harus menunggu Freeport mau. Justru pemerintah bisa memaksa freeport untuk memutuskan ya atau tidak. Dan jika tidak mau, maka keluar dari Indonesia. Itu esensi dari kedaulatan," tandas Ridwan.

Seperti diketahui, MK melalui keputusannya Nomor 36/PUU-X/2012, resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM. Dalam keputusan yang disampaikan tadi siang, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam keputusannya MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

UU Migas ini didugat ke MK oleh PP Muhammadiyah, lembaga keagamaan dan beberapa aktifis atau ahli seperti KH Hasyim Muzadi, Dr. Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang. Bertindak sebagai kuasa hukum seperti Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin dan saksi ahli diantaranya Dr Rizal Ramli, dan Dr Kurtubi. Gugatan dilayangkan karena mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. [dem]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya