Berita

ilustrasi

Politik

Perusahaan yang Boros Air Tanah Bakal Diberi Sanksi

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 17:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada industri dan gedung perkantoran yang menggunakan air tanah berlebihan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dodi Murdhohardono di acara Workshop Sistem Informasi Air Tanah dalam Rangka Mendukung Pengelolaan Air Tanah Nasional, di Jakarta, Selasa (13/11).

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan berupa pengumuman melalui media massa perusahaan mana saja yang boros menyedot air tanah.

"Program ini kan baru dimulai Juli 2012, nah kita akan evaluasi pada Juli 2013. Perusahaan yang terbukti boros akan di umumkan di media massa," ujarnya.

Menurut dia, sanksi moral lebih efektif dibandingkan dengan sanksi denda karena masyarakat bisa menilainya. Dodi menambahkan, jika penggunaan air tanah ini diatur akan menurunkan permukaan tanah dan kondisi ini akan berdampak pada bahaya banjir.

Dikatakan dia, tiga kota besar yang kondisi air tanahnya sudah mengkhawatirkan adalah Jakarta, Bandung dan Semarang.

"Karena itu, di tiga kota besar tersebut penggunaan air tanah akan dikurangi," jelasnya.

Untuk mengantisipasi itu, pemerintah akan meningkatkan pengamatan data dan informasi pengelolaan sumber daya air (SDA). Menurutnya, data dan informasi mengenai keberadaan air yang mencakup kondisi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (H3) harus dikelola dengan baik.

Tanpa ketersediaan data dan informasi H3, pengelolaan SDA tidak akan berjalan secara optimal. Tantangan pengelolaan SDA, menurut Dodi, terjadi karena perubahan iklim global dan meningkatnya intensitas penggunaan air, pencemaran air, banjir, kekeringan dan tanah longsor.

Potensi kekayaan SDA di Indonesia, lanjut Dodi, selama ini hanya terkelola 25 persen, sementara 75 persen sisanya turun begitu saja dari sungai dan mengalir ke laut. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya