Berita

abdul haris semendawai/ist

Politik

Perlu Ada Jaminan Kekebalan Hukum Bagi JC

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 18:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sudah seharusnya justice collaborator (JC) mendapat kekebalan hukum. Peran JC sangatlah penting dalam mengungkap suatu kejahatan dalam lingkaran kejahatan terorganisir.

Begitu disampaikan Wakil Koordonator ICW, Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Senin (12/10).

Lebih lanjut Adnan mengatakan usulan jaminan kekebalan hukum itu perlu dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"JC sangat rentan terhadap teror dan ancaman yang akan dia hadapi ketika membongkar suatu informasi, untuk itu perlu adanya jaminan perlindungan terhadap JC," ungkap dia.

Bentuk perlindungan tersebut, kata Adnan, dapat berupa pengamanan fisik dalam persidangan dan tidak di prosesnya hukum yang menyangkut dirinya (JC).

"Pentingnya perlindungan pengamanan tersebut sangat dibutuhkan,misalnya saja dalam kasus Agus Chondro, saya melihat posisinya sangat rentan karena banyak pihak yang tidak suka Agus membongkar kasus korupsi yang Ia ketahui tersebut, dan pihak-pihak yang dilaporkan memiliki kekuasaan sehingga bisa melakukan tindakan  apapun," imbuhnya.

Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, di beberapa negara proteksi terhadap seorang JC dilakukan secara maksimal.

"Di Itali, perlindungan terhadap satu orang JC bisa diberikan kepada sekitar 200 orang lebih yang merupakan orang terdekat JC, sehingga orang-orang terdekat di luar keluarga inti JC itu terlindungi," ungkap Semendawai.

Sementara di Indonesia, lanjut dia upaya optimalisasi perlindungan terhadap saksi masih membutuhkan proses cukup panjang.

"Saat ini LPSK sedang mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, revisi ini dikhususkan mengatur mengenai jaminan perlindungan khusus dan reward bagi whistleblower dan justice collaborator," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, dukungan masyarakat, pemerintah dan DPR terhadap upaya Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat terwujud dengan masuknya revisi UU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Upaya optimalisasi perlindungan terhadap Whistleblower dan JusticeCollaborator seharusnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan LPSK, sehingga penguatan kelembagaan itu pun kami masukkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tandas Semendawai. [dem]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya