Berita

bung karno-bung hatta

Status Kepahlawanan Bung Karno-Bung Hatta Diakui Sejak Tahun 1978

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 12:24 WIB | LAPORAN:

Status Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai pahlawan sudah diakui sejak 1987. Bahkan, hak keduanya sebagai pahlawan sudah diberikan pemerintah seperti tunjangan rutin tiap bulan, biaya kesehatan, pemeliharaan rumah, pemugaran makam dan hak lainnya.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufrie dalam rilis yang diterima redaksi, (Rabu,7/11).

Salim menjelaskan, jika kini pemerintah melalui Kementerian Sosial mengusulkan nama Soekarno Hatta dan disetujui Presiden penetapannya sebagai pahlawan nasional, maka status tersebut makin menegaskan gelar keduanya.

Menurutnya, sesuai Keppres 81 Tahun 1986 tentang Pahlawan dan Proklamator, status Soekarno Hatta sudah ditetapkan sebagai pahlawan. Keduanya sudah include menyandang pahlawan nasional.

Dan sejak 1987, pemerintah mulai memberikan hak keduanya untuk keluarga almarhum. Di antaranya  putera Soekarno, Bayu Soekarno Putra menerima tunjangan dari pemerintah.

"Kalaupun tahun ini kembali pemerintah memberikan keduanya gelar pahlawan dan diungkapkan sekarang selain karena ada usulan dari masyarakat, juga ada keinginan definitif dari MPR. Dan melihat Keppres pahlawan proklamator secara definitif ingin ditegaskan. Jadi penetapan ini bukan sesuatu yang baru dan bukan pula suatu proses", kata politisi PKS tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya Kemensos menerima 15 usulan nama calon pahlawan nasional. Dari 15 nama disaring menjadi tinggal 13 nama dan ditetapkan 9 nama calon pahlawan. Namun karena tahun ini pemerintah hanya menetapkan 2 nama saja, 9 nama calon pahlawan ini ditunda hingga ditetapkan secara final.

Adapun 9 nama calon pahlawan yang memenuhi syarat gelar pahlawan nasional di antaranya Kol.(Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut), Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB, I Gustu Ngurah Made Agung (Bali), Prof M Sardjito (Yogya), (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim), Lambertus Nicodemus Palar (Sulut), Franciscus Xaverius Seda (NTT), Sultan Hmayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng) dan Abdul Rahman Baswedan (Yogya). [zul]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya