ilustrasi, nikel
ilustrasi, nikel
“Bagi kami, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengolahan dan peÂmurnian mineral menyalahi Undang-Undang Nomor 32 TaÂhun 2004 tentang otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamÂbangan miÂneÂral dan batubara,†ujar Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, keÂwenangan perizinan pengeloÂlaan sumber daya alam termasuk perÂtambangan berada di tangan peÂmerintah kabupetan/kota, buÂkan di pemerintahan pusat.
Selain itu, dalam pasal 8 UU Mineral Dan Batubara (MiÂnerba) juga menyatakan keweÂnaÂngan meÂngeÂluarkan Izin Usaha PerÂtamÂbangan (IUP) ada di tangan peÂmerintah kabupaten atau kota.
“Dalam Undang-Undang MiÂnerba, pelarangan ekspor bahan mineral ke luar negeri mulai diÂberlakukan tahun 2014, bukan pada 2012 ini. Karena itu, kami mengajukan hak uji materiil atas ketidaksesuaiaan antara Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dengan kedua Undang-UnÂdang tersebut,†kata Shelby.
Terkait terkabulnya putusan MA tersebut, atas nama asosiasi tiÂdak menolak kebijakan hiliÂrisasi industri tambang. “Kami akan mempersiapkan diri lebih matang lagi, sehingga pada tahun 2014 kita bisa mengolah sendiri hasil tambang dan tidak lagi mengeksÂpor bahan mentah lagi,†katanya.
Seperti diketahui, pasca terbitÂnya Permen ESDM No 7 tersebut, dunia pertambangan di Tanah Air sempat lesu dan tak bergairah, karena sejak Mei 2012 sudah tidak bisa ekspor bahan mineral lagi.
Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIÂPI) Latief Adam meminta peÂmeÂrintah segera melakukan peÂnguÂatan sektor industri hulu nasioÂnal dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal sebagai bahan baku secara maksimal untuk meÂnekan defisit perdagaÂngan.
“Pemanfaatan bahan baku loÂkal bisa mengurangi impor baÂhan baÂku dan barang modal yang seÂlama ini masih cukup tinggi. PeÂmeÂrintah bisa memperkuat pemÂbaÂngunan di sektor industri hulu seperti industri logam dasar dan petrokimia dasar untuk menguÂrangi defisit perdagaÂngan,†kata Latief, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47