ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
Pengamat Indef Enny Sri HarÂtati mengatakan, sulitnya Ditjen Pajak untuk memenuhi target peÂnerimaan pajak karena lemahnya sanksi kepada wajib pajak yang meÂnungÂgak pajak. Alhasil, baÂnyak yang menghindar bayar pajak.
“BaÂnyak perusahaan yang meÂnunggak pajak dibiarkan oleh peÂmerintah. Hasilnya penerimaan pun sulit tercapai,†ujar Enny keÂpada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Dia juga mengatakan, Ditjen Pajak hanya fokus mengejar paÂjak dari masyarakat kelas meÂneÂngah ke bawah. Sedangkan kaÂlangan menengah atas selalu diÂberikan kemudahan bahkan cenÂderung dibiarkan.
Misalnya, baÂnyak perusahaan tambang yang pajaknya belum maksimal. PaÂdahal, kata dia, jika sektor itu bisa dimaksimalkan, penerimaan neÂgaÂra dari sektor tambang akan terus meningkat.
“Apalagi sistem pajak kita adaÂlah wajib pajaknya yang melaporÂkanÂnya sendiri berapa pajak yang harus dibaÂyarnya,†katanya.
Faktor lain adalah ketidakperÂcayaan masyarakat terhadap DitÂjen Pajak. Ini disebabkan kasus korupsi yang dilakukan pegaÂwaiÂnya. Apalagi, masyarakat juga merasa sudah banyak dikeÂnakan pajak terutama Pajak PerÂtamÂbaÂhan Nilai (PPN).
Dia menyarankan, agar sistem di Ditjen Pajak dibenahi jika ingin meningkatkan peneriÂmaan pajak. Salah satunya adalah beÂkerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisa TransakÂsi Keuangan (PPATK) untuk meÂngejar wajib pajak yang seÂlama ini tidak mau bayar pajak.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meÂngaÂtakan, ada dua faktor yang meÂnyebabkan penerimaan pajak belum maksimal. Pertama, dari sisi legal, Undang-Undang (UU) PerÂpaÂjakan masih kerap bertabraÂkan dengan UU lain seperti UU PertamÂbangan dan UU Migas.
TiÂdak sinkronÂnya antar reguÂlasi ini dimanÂfaatkan wajib pajak agar tidak melaÂkukan kewajiban- nya. “BaÂnyak regulasi yang jadi maÂsalah, sehingga dijadikan ceÂlah orang untuk tidak membayar paÂjak,†kata Firdaus.
Kedua, dari sisi illegal, dikaÂrenakan munculnya penyeleÂweÂngan-penyelewengan dari interÂnal perpajakan sendiri. FirÂdaus mengatakan, Indonesia memiliki tarif pajak yang tinggi keÂtimÂbang negara ASEAN lainÂnya. Bahkan dividen tax di IndoÂnesia mencaÂpai 20 persen dibanÂding negara-negara lain yang meneÂtapÂkan 10 persen.
Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengaku, penerimaan pajak taÂhun ini terganggu oleh ketidakÂpastiaan perekonomian global. Menurutnya, beberapa sektor yang selama ini menjadi andalan mulai menurun.
“Penerimaan PPh (pajak penghasilan) banyak jatuh di sektor pertambangan, manufakÂtur, industri pengolahan, sektor keuangan. Sektor di biÂdang perÂdagangan juga sedikit menurun,†kata Fuad.
Menurut catatan Ditjen Pajak, penerimaan pajak pertamÂbangan selama periode Januari- Agustus 2012 telah menurun 69 persen atau mencapai Rp 14 triÂliun jika dibandingkan dengan penerimaÂan pada periode yang sama tahun 2011. Penurunan peÂnerimaan terÂsebut sebagian besar terjadi akiÂbat penurunan omzet yang dialaÂmi oleh 11 wajib pajak kakap.
Menteri Keuangan Agus MarÂtoÂwardojo mengeluhkan masih banyaknya wajib pajak yang beÂlum membayar pajak.
“Saat ini baru 10-14 persen dari total 20 juta wajib pajak yang mempunyai Surat Pemberitahuan (SPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sisanya belum sama sekali,†kata Agus di kanÂtornya, kemarin.
Kendati begitu, bekas Dirut Bank Mandiri ini mengklaim, jumlah wajib pajak tahun ini meningkat. Saat ini, lanjutnya, total wajib pajak mencapai 25 juta yaitu 20 juta wajib pajak perÂorangan, dan 5 juta wajib pajak perusahaan.
“Padahal wajib pajak tahun 2006 baru 4,8 juta, sekarang suÂdah mencapai 25 juta,†katanya.
Menurut Agus, pada tahun ini juga terjadi peningkatan peneriÂmaÂan negara. Pada 2005, peneriÂmaan pajak dan cukai baru Rp 347 triliun, sedangkan tahun ini totalnya tembus Rp 1.016 triliun. Angka itu naik 3 kali lipat dalam waktu singkat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47