ilustrasi, Tambang
ilustrasi, Tambang
Direktur Indonesia BudgeÂting Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, Dirjen Pajak Fuad Rahmany harus membuat teroÂbosan memaksa para pengusaha tambang batuÂbara mau bayar paÂjak. Jadi, jaÂngan hanya diam saja.
“Jangan melakukan pembiaran sehingga memungkinkan ruang peÂmutihan pajak bagi para peÂngemÂplang itu,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Arif, masalah peÂngemÂplang pajak tambang ini saÂngat serius. Pasalnya, mereka teÂrus meningkatkan produksiÂnya, sedangkan pendapatan neÂgara dari sektor tersebut terus menuÂrun. Apalagi pemerintah sedang menggiatkan penerimaÂan negara dari sektor pajak.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini perusahaan tambang batubara yang menunggak pajak masih banyak. Sebagian besar dari meÂÂreka adalah pengusaha tamÂbang batubara kelas menengah.
“Saya tidak bisa menyebut naÂma perusahaan. Tapi mereka itu yang produksi antara 500 ribu ton sampai 200 ribu ton. Mereka buÂkan modus, tapi memang tiÂdak mau bayar pajak,†katanya.
Bahkan, kata Fuad, tidak seÂdikit para petugas pajak yang mengalami aksi kekerasan dan premanisme saat menjalankan tugasnya menagih pajak.
Direktur Indonesia Resource Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, banyaknya perusaÂhaan tambang yang menunggak pajak bukanlah hal baru. MeÂnuÂrutnya, selama ini memang peruÂsahaan tambang banyak yang seÂngaja tidak mau bayar pajak
“Banyak perusahaan yang tiÂdak terdaftar dan terkonÂtrol oleh Ditjen Pajak. Apalagi mereka juÂga tidak punya datanya,†katanya.
Faktor lainnya, kata MarÂwan, sistem perhiÂtungan pajak tamÂbangnya sendiri. Menurutnya, perusahaan tambang disuruh menghitung dan menetapkan beÂrapa nilai pajakÂnya sendiri untuk dibayarkan ke pemerintah.
Marwan juga meÂnyoroti keseÂriusan pemerintah menyelesaikan kasus tunggakan pajak tambang batubara ini. PaÂsalÂnya, banyak kaÂsus tungÂgakan pajak perusaÂhaan tambang, terÂutama yang besar menguap begiÂtu saja dan tidak sampai ke meja hijau.
“Orang kaya di Indonesia ini banyak berbisnis batubara, tapi penerimaan negara dari sektor ini tidak maksimal. Jangan haÂnya yang kecil-kecil saja, tapi peÂÂruÂsahaan yang besar juga haÂrus ditagih,†tegasnya.
Terkait adanya tekanan dan intimidasi terhadap petugas paÂjak yang melakukan penagihan pajak oleh perusahaan batubara, dia meÂminta Ditjen Pajak bekerja sama dengan aparat penegak huÂÂkum untuk memaksa perusaÂhaan itu bayar pajak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan September hingÂga Oktober 2011, ditemukan 319 perusahaan daerah dan 10 peruÂsahaan besar yang kurang memÂbayar pajak. Nilai kekurangan bayarnya mencapai Rp 94,468 miliar dan 43,332 juta dolar AS.
Perusahaan kecil yang dimakÂsud, yakni pemilik izin usaha perÂtambangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda). SeÂdangkan perusahaan besar ialah operator batubara Perjanjian KarÂÂya Pengusahaan PertamÂbaÂngan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Untuk tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerimaan pertambangan Rp 108,22 triliun. Ini berarti ada kenaikan 40,2 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan sub sektor pertambangan tahun sebelumnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47