ilustrasi, pertambangan timah
ilustrasi, pertambangan timah
Wakil Ketua Komisi VII DPR EfenÂdi Simbolon mengatakan, perÂtambangan timah ilegal di Babel adalah persoalan klasik yang sudah lama terjadi. Ia menÂÂduga, ada praktik kongkaliÂkong antar pejabat terkait penÂjarahan timah tersebut. Jika tiÂdak diatasi, negara akan terus mengalami kerugian.
“Penjarahan timah di Babel itu selama tikus, anjing, kucing saÂma satpam satu rumah ya susah diÂhilangkan. Kongkalikongnya beÂgitu terus,†kata Effendi.
Dia menduga, hingga saat ini ada dugaan bahwa MalayÂsia menÂjarah triliunan dari InÂdoneÂsia meÂlalui aktivitas peÂnamÂbaÂngan ilegal bijih timah di Babel.
Hal itu berdasarkan data InÂternational Technology ReÂsearch Institute (ITRI) yang meÂnyebut, sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia mengÂhaÂsilkan loÂgam timah sebesar 128.000 ton. Padahal, produksi bijih timah MaÂlaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun wakÂtu yang sama.
Effendi berpendapat, potensi timah di Babel diduga telah menÂjadi bancakan mulai dari PemeÂrintah Daerah (Pemda) hingga aparat penegak hukum. PasalÂnya, Pemda dan aparat penegak huÂkum yang punya kewenangan maÂÂlah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran.
Politisi PDIP ini menduga, kaÂÂsus penjarahan timah itu seÂrupa dengan penjarahan minyak Plaju milik Pertamina. KerugiÂan negaÂra terhitung besar bisa mencapai 2 ribu barel per hari.
Pengamat pertambangan BamÂbang Herdiansyah menamÂbahÂkan, regulasi pertambangan tiÂmah di provinsi itu memang saÂngat buruk hingga memicu maÂraknya aktivitas penambangan timah ilegal. Para pelaku dibiarÂkan tanpa tersentuh hukum.
Menurutnya, berdasarkan fakÂta-fakta di lapangan, banyak tinÂdakÂan pelanggaran hukum yang diÂlakuÂkan baik oleh perÂsonal mauÂpun koorperasi yang berkaiÂtan dengan penambangan di Babel.
“Kita lihat wilayah di Babel suÂdah demikian memprihatinkan. Lingkungan hancur, penamÂbaÂngan carut-marut, itu artinya ada pelanggaran hukum yang luar biasa besar,†kata Bambang.
Menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah harus bertangÂgung jawab dalam membuat reÂguÂlasi pertambangan timah agar rakyat bisa memiliki kepasÂtian hukum. Bambang menganggap, pemÂbaÂhasan pertambangan ileÂgal di Babel memang sudah saÂngat menÂÂdesak, terutama jika diÂkaitÂkan dengan cadangan tiÂmah saat ini yang semakin menipis.
FakÂtanya, dari 100 persen timah yang diproduksi, hanya 5 persen yang diserap oleh industri dalam negeri. Ini menunjukkan, industri timah di dalam negeri belum tumbuh, sehingga tidak menutup kemungkinan saat inÂdustrinya tumbuh, Indonesia akan tergantung kepada pasokÂan timah dari luar negeri.
Menanggapi maraknya aksi penambangan timah ilegal, DiÂrektur Utama PT Timah SuÂkrisÂno menegaskan, tidak akan meÂngambil langkah hukum untuk meÂnindak atau mengatasi maÂrakÂÂnya aksi penjarahan. Sebab, itu tanggung jawab pemerintah.
“Saya tidak mau (lapor), puÂsing. Yang penting, kami tidak diganggu orang dan ke depannya PT Timah berjalan sesuai koriÂdor hukum. Nah, kalau nanti diÂtanya kenapa perusahaan lain produkÂsinya lebih besar, itu tugas peÂmerintah mencari tahu. Kalau mereka merasa diruÂgikan, ya harusnya mengambil tindakÂan,†ujar Sukrisno kepada RakÂyat Medeka. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47