Berita

Sharif Cicip Sutardjo

Bisnis

Kepala Daerah Diminta Pahami UNCLOS 1982

Cegah Tumpang Tindih Pengelolaan Kelautan
KAMIS, 25 OKTOBER 2012 | 08:01 WIB

Menteri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutardjo me­nginginkan para kepala daerah memahami sepenuhnya Kon­­vensi Hukum Laut Interna­sional (United Nations Conven­tion on The Law of The Sea/UNCLOS), terutama dalam me­ngelola po­tensi sumber daya kelautan.

“Sampai saat ini masih banyak penyelenggara negara yang be­lum memahami UNCLOS 1982. Pa­dahal, konstitusi interna­sional da­lam domain maritim telah men­jadi rujukan bagi negara ma­ritim se­perti Indonesia,” kata Cicip saat Sosialisasi Pemaha­man UNCLOS 1982 dan Imple­men­tasinya Terha­dap Pem­ba­ngunan Kelautan In­donesia yang digelar Dewan Ke­lautan Indo­nesia (Dekin) di Ja­karta, kemarin.

Menurut dia, jika rujukan ter­sebut tidak diimple­men­tasikan, konsekuensinya, yakni kebijakan serta kewenangan pengelolaan potensi sumber daya kelautan akan terjadi tumpang tindih (overlapping). Sebab, dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) telah se­cara jelas memberikan da­sar hukum bagi negara-negara pantai me­nentukan batasan lautan sampai landas kontinen.

Cicip yang juga menjabat Ketua Harian Dekin ini me­nya­takan, UNCLOS 1982 mem­pu­nyai arti penting bagi Indo­nesia. Terutama dalam menegak­kan keterpaduan antara penge­lolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang bersandar pada konsepsi ekonomi biru (Blue Economy).

Sekretaris Dekin Deddy H Su­tisna menambah­kan UNCLOS 1982 mengatur tentang hak dan kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Untuk itu, kata Deddy, pe­mahaman UNCLOS 1982 sangat penting bagi kepala daerah dan semua pemangku kepen­tingan, agar dalam membuat kebijakan tidak melanggar ketentuan hu­kum laut inter­nasional.

Terbukti, baru-baru ini ada wacana beberapa daerah untuk membentuk provinsi kepulauan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya