Telkomsel
Telkomsel
Telkomsel juga tidak pernah memiliki utang piutang dalam bisnis tersebut. Hal itu diteÂgasÂkan Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga di JaÂkarta, kemarin.
“Saya merasa jadi korban daÂlam kasus pailit ini. Telkomsel tidak pernah memutus kontrak dalam distribusi voucher isi ulang kartu kepada PJI. PemuÂtusan diduga dilakukan oleh oknum via email tanpa melalui manajemen resmi perusahaan, dan itu tidak dibenarkan,†ungÂkap Alex tanpa menyebutkan siapa oknum yagn dimaksud.
Telkomsel mengaku, tidak meÂrasa punya utang sehingga puÂtusan pailit yang diketok palu pengadilan sangat tidak tepat. “Yang punya utang itu siapa? Karena Telkomsel tidak pernah punya utang sama PJI,†ujarnya.
Alex menjelaskan, dalam konÂtrak kerja ini, PJI mengajukan PurÂchasing Order (PO) pada Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar. Sesuai kontrak, Telkomsel meÂnyediakan voucher sesuai PO. “Namun, PO tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh PJI,’’ tegasnya.
Pada Juni, lanjut Alex, PJI kembali mengajukan PO senilai Rp 5,63 miliar. Oleh Telkomsel, PO tersebut tidak dikabulkan, karena PJI masih memiliki tungÂgakan sebesar Rp 4,8 miliar.
“Jadi, yang punya utang seÂkarang siapa? Harusnya bukan kami. Dalam aturan di Telkomsel, kalau ada tunggakan, PO-nya pasti distop dulu,’’ ungkapnya.
Alex menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan perÂgantian direksi baru. “Kalau saya tidak hentikan, maÂlahan salah. Prosedurnya memang harus diÂstop. Jadi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan peromÂbakan direksi. Mau direksi lama atau baru, pasti akan distop kalau caranya seperti ini,†tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR biÂdang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari PAN Muhajir me-warning Telkomsel untuk tidak mengintervensi dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia mencium ada aroma tak sedap dalam pailit ini.
“Kasus pailit patut diwaspadai karena alasan Telkomsel sangat tidak masuk akal dan perlu diÂcurigai. Sudah pailit kok baru protes sekarang. Kemana aja diÂreksi,†tanya Muhajirin.
Anggota Komisi VI DPR SuÂkur Nababan menyatakan, pailit ini membuktikan bahwa pengaÂwasan BUMN lemah. Pihak TelÂkom dianggap lalai mengÂaÂwasi anak perusahaannya.
“Tubuh Telkom mesti dievaÂluasi karena diduga kuat banyak proyek bermasalah di BUMN terÂsebut. Mulai dari dugaan proÂyek swap Base Transceiver StaÂtion (BTS) Telkomsel dan peÂngaÂdaan Subscriber Identity Module (SIM) Card Rising Force (RF) untuk Telkomsel Cash, serta proÂyek pengadaan mobil pusat laÂyanan internet kecamatan Rp 1,4 trilun di Kementerian KoÂmuÂnikasi dan Informatika (KeÂmenkominfo),†ungkap Sukur
Seperti diketahui, kasus ini berÂmula pada 21 Juni 2012, TelÂkomsel dituding mengÂhenÂtikan kontrak secara sepihak, sehingÂga merugikan distributor vouÂcher isi ulang Kartu Prima (PT Prima Jaya Informatika) senilai Rp 5,3 miliar.
Pada 14 September, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Agus IsÂkandar memutuskan, Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima. Atas putusan tersebut, petinggi Telkom dan Telkomsel pun kebaÂkaran jenggot. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47