Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

MK Diminta Segera Hapus Sekolah RSBI

Dinilai Gagal & Menimbulkan Kesenjangan Pendidikan
SELASA, 23 OKTOBER 2012 | 08:12 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan soal status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bagi sistem pendidikan nasional. Sebab, RSBI dinilai gagal dan tidak berjalan sebagaimana cita-cita awal pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun diminta untuk segera meng­eva­luasi status sekolah terse­but. Hal itu dikatakan pengamat pen­didikan dari Universitas Ne­geri Jakarta (UNJ) Rahmatullah.

“Sekolah RSBI harus segera diputuskan oleh MK. Pasalnya, sekolah itu dianggap telah me­nyim­pang dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sis­diknas),” ujar Rahmat saat di­kon­tak Rakyat Merdeka, kemarin.

Rahmat berharap, MK bisa se­gera memutuskan sekolah RSBI dihapus. Dia juga minta DPR dan pe­merintah menindak tegas de­ngan mencabut izin RSBI nakal yang terbukti melakukan penyim­pangan dalam sistem pendidikan.

“Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terhadap sekolah RSBI. Kritikan mulai ma­hal­nya biaya, kualitas pengajar serta ti­dak transparannya manajemen se­kolah tersebut,” jelas Rahmat

Menurut dia, RSBI sebaiknya dihapuskan karena sama sekali ti­dak berkorelasi dengan pe­ning­katan mutu pendidikan nasional. “Kualitas sekolah ini juga tidak sa­ma dengan sekolah interna­sio­nal, yang ada malah melahir­kan kesenjangan kasta,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR bi­dang Pendidikan Raihan Iskan­dar menyatakan, implementasi seko­lah ini malah membentuk dis­kri­minasi dalam pendidikan. Politisi PKS ini mengatakan, ba­­nyak sekolah yang memiliki la­bel RSBI, tetapi belum memi­liki standar maksimal pendi­dikan. Sehingga penghapusan RSBI dianggap tepat.

Iskandar, mengatakan, pe­me­rintah mestinya fokus pada pe­me­rataan peningkatan mutu pen­di­dikan. “Tanpa label-label inter­nasional yang membuat sekolah unggulan justru jadi eksklusif,” ujar Raihan.

Menurut Raihan, DPR sedang merevisi Undang-Undang Sis­tem Pendidikan Nasional (Sis­dik­nas). Termasuk soal pasal yang me­ngatur RSBI/SBI yang jus­tru me­nyimpangkan arah pendidikan nasional.

“Pendidikan bermutu seha­rus­nya dinikmati semua anak bang­sa dan tidak diskriminatif seperti se­karang ini,” kitiknya.

Anggota Komisi X DPR Fer­dian­syah mendesak pemerintah mem­buat tahapan yang lebih ra­sional dan realistis pada seko­lah  berlabel RSBI. Pasalnya, sya­rat yang ditentukan peme­rintah pada se­kolah yang ingin naik kelas men­jadi SBI dinilai sangat berat.

Misalnya, syarat tenaga pen­didik atau guru di Sekolah Dasar (SD) yang 10 persennya harus memiliki gelar S2 atau S3 dari program studi terakreditasi. Hal ini semakin berat lantaran 49 persen program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia tidak terakreditasi atau sudah kedaluwarsa akreditasinya.

“Itu baru SD, bagaimana SMP dan SMA. Aturan tersebut harus segera diubah dan pemerintah harus realistis,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengaku, pi­hak­nya tengah melakukan eva­lu­asi terkait sekolah RSBI di be­be­rapa sekolah yang belum mem­per­lihatkan perkembangan yang mengarah pada standar inter­nasional. Bahkan, katanya, eva­luasi tersebut akan berdampak pada pengembalian status semu­la sekolah tersebut.

“Jika memang tidak me­nun­juk­kan perkembangan, maka akan dilakukan pencabutan label RSBI dan mengembalikan ke status reguler,” jelas Haryono.

Perkembangan tersebut, me­liputi standar pembelajaran, sa­rana dan prasarana, hingga jari­ngan dengan berbagai sekolah internasional di luar Indonesia. Karena, RSBI dibentuk untuk memberikan kekhususan yang diunggulkan dari sekolah.

MK pada 15 Mei lalu telah meng­gelar sidang uji materi Un­dang-Un­dang Sisdiknas ten­tang RSBI. Namun hingga kini, nasib dan kelanjutan RSBI itu belum diputuskan MK. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya