Bulog
Bulog
Menko Perkonomian Hatta RaÂjasa mengaku kurang setuju jika harus dibentuk lembaga baru seÂlain Bulog. “Kementerian atau lemÂbaga baru selain Bulog itu kan perlu transisi, tidak perlu lah. Yang penting ada saja daripada ruwet,†kata Hatta.
Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru yang menjadikan Bulog sebagai stabiÂlisator pangan di Indonesia. PeÂmerintah juga sedang menaikkan status lembaga itu jadi staÂbilisaÂtor penyangga gula dan kedelai.
“Saya minta Inpres (Instruksi Presiden) disiapkan karena kita tak ingin ada gejolak harga. BuÂlog akan jadi stabiÂlisator,†teÂgasnya.
Dari pihak Bulog, belum ada yang bisa dimintai komentar terÂkait pembentukan lembaga baru dan melebur Bulog di dalamnya.
Namun, sebelumnya Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso keÂpada Rakyat Merdeka mengaÂtakan, pihaknya menyerahkan seÂpenuhnya kepada pemerintah terkait keberadaan Bulog.
Wakil Ketua Komisi IV DPR yang juga Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan FirÂman SoeÂbagyo meÂngatakan, memÂperÂÂtaÂhankan dan melebur Bulog diÂseÂrahkan sepeÂnuhÂnya kepada peÂmerintah sesuai amaÂnat UnÂdang-Undang Pangan yang baru disahÂkan.
“Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan Bulog atau menÂjadi leading, maka fungsinya harus dikembalikan seperti dulu, bukan menjadi Perum lagi,†kaÂtanya kepada Rakyat Merdeka.
Firman mengatakan, pembenÂtukan lembaga baru justru dibuÂtuhkan untuk memangkas keÂsemrawutan dalam penyediaan dan distribusi pangan saat ini.
“Justru dengan lembaga ini baÂkal memupus kartel dan mafia pangan,†cetusnya.
Apalagi, pemerintah dan DPR telah menyepakati lembaga baru pangan yang independen langÂsung di bawah koordinasi PresiÂden. Selama ini pengelolaan paÂngan masih mengikuti mekaÂnisme paÂsar yang dikuasai swasÂta. AkhirÂnya, harga mahal, pasokan sulit karena swasta yang mengatur.
Ia berharap, keberadaan Bulog nantinya bisa dilebur dalam lemÂbaga baru serta berubah fungÂsi unÂtuk dikembalikan sebagai buffer stock sejumlah bahan pangan.
Ketua Departemen Kajian StraÂtegis Serikat Petani Indonesia Achmad Yaqub mengatakan, yang cocok menjadi leading dari lembaga ketahanan pangan adaÂlah Dewan Ketahanan Pangan (DKP), karena lembaga itu di bawah langsung Presiden. “SeÂbaiknya Bulog dilebur ke lembaÂga baru saja,†kata Yaqub
Dia berharap, lembaga terseÂbut bisa mengambil peran peÂnyaluran beras public service obligation (PSO) yang selama ini dikerjakan Bulog. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kebijakan pangan dalam negeri menjadi satu pintu.
Sekarang, kata Yaqub, kebijaÂkan pangan ada di berbagai keÂmenterian. Kementerian PerdaÂgangan fokus untuk impor dan bisnisnya. Sedangkan KemenÂterian Pertanian peningkatan proÂduksi dalam negeri, sehingga tidak pernah nyambung.
Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Benny Pasaribu mengatakan, pihaknya menunggu implementasi dari Undang-Undang Pangan yang suÂdah disahkan. Dengan adanya kebijakan yang mengatur perÂsoalan pangan, diharapkan bisa membenahi permasalahan paÂngan dan mempercepat swaÂsemÂbada pangan.
Menurut Benny, Bulog harus diberikan tugas dan kewenangan untuk menjadi stabilisator harga. Bulog harus membeli di saat peÂtani sedang panen dan harus ada kebijakan harga dasarnya.
“Kalau Bulog tidak bisa menaÂngani, pemerintah daerah bisa memÂbentuk perusahaan baru teÂtapi bukan untuk impor, melainÂkan untuk membeli produk-proÂduk dari petani,†jelasnya.
Kendati begitu, Benny menyaÂrankan, Bulog tidak harus dibuÂbarkan atau ditutup secara keÂlemÂbagaan. Karena, yang meÂnyeÂÂbabÂkan kinerja Bulog menuÂrun itu jajaran direksinya.
“Mungkin ada yang tidak beÂres, bubarkan saja direksinya. Ganti dengan orang-orang yang berkomÂpeten dan ahli,†ujarnya.
Untuk diketahui, DPR akhirÂnya mensahkan RUU Pangan menjadi UU, KaÂmis (18/10). Dalam pasal 129 RUU Pangan disebutkan, dalam rangka meÂwujudkan kedauÂlatan pangan, kemanÂdirian pangan dan ketaÂhaÂnan pangan nasional, maka dibentuk lembaga pemeÂrintah yang menangani bidang pangan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47