Agus Martowardojo
Agus Martowardojo
“Ada pemberitaan yang mengaÂtakan BPK terintervensi. BPK andalan, kita jaga agar instansi tidak ada intervensi. Kalau betul ada bentuk intervensi, tolong dijaga,†kata Agus dalam acara Evaluasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga pada PorÂtÂfolio Auditorat Keuangan NeÂgara II BPK di Gedung KemenÂterian Keuangan, kemarin.
Bekas Dirut Bank Mandiri itu mengatakan, BPK selaku audior negara harus berani melawan intervensi yang mau menggangÂgu proses audit. Kendati begitu, Agus yakin lembaga tersebut bisa menjaga yurispudensinya dengan baik. “Kalau memang benar ada intervensi, tolong lawan,†pungkasnya.
Anggota BPK TaufiequrachÂman Ruki yang hadir di acara itu mengatakan, opini yang dibeÂrikan pihaknya terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) tidak dapat diperjualÂbeliÂkan. “Opini is not for sale. Kalau mau sale ada di mal-mal,†tegasnya.
Ruki menegaskan, BPK akan selalu menjaga transparansi dan independensi selama mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun daerah (LKPP/ LKPD). “Yang diaudit BPK itu uang-uang negara yang sudah masuk sistem. Seperti ketika setoran masuk dari jaringan Fuad Rahmany (Dirjen Pajak), maka kita bisa trace,†ujar bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurutnya, opini LKPP yang dikantongi setiap kementerian dan lembaga, terutama opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak dapat dijadikan rapor yang menentukan kenaikan jenjang karir. “Tidak ada jaminan WTP keÂmudian Presiden mengaÂtakan kamu bakal naik jadi menteri. Tidak ada urusannya,†katanya.
Ruki juga mengatakan, opini tersebut tidak bisa dianggap sebagai sertifikat jaminan apakah penggunaan sudah sesuai ketentuan.
Peneliti dari Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, BPK dalam audit laporan keuangan kementerian dan lembaga selalu mencari aman. Karena itu, hasil auditnya selalu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Alhasil, banyak kementerian yang mendapat predikat WTP, padahal penyimpangan dan korupsinya banyak,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Saat ini, kata Uchok, BPK hanya fokus mengaudit proses manajeman laporan keuangan. Misalnya, lembaga itu hanya mengaudit sebatas keterlambatan dan denda saja, sehingga banyak kegiatan penyimpangan anggaran yang tidak ditemukan.
“Sekarang banyak kementerian dan lembaga yang memperoleh WTP, tapi kebocoroan juga makin banyak,†ujarnya.
Dia berharap agar sistem audit BPK diperbaiki. Tujuannya, supaya setiap penyimpangan anggaran bisa ditemukan. Uchok juga sangat berharap lembaga auditor negara itu bebas dari peÂsanan. “Kalau ada yang melaÂkukan intervensi beberkan saja ke publik,†cetusnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, ada 67 Kementerian dan Lembaga yang menerima predikat WTP dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) 2011. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 Kementerian dan Lembaga dibandingkan laporan 2010 yang tercatat hanya 53 LKKL yang menerima predikat WTP.
Selain itu, 18 K/L mendapat predikat Wajar Dengan PengeÂcualian (WDP) atau menurun dari 2010 yang tercatat 29 K/L. Selain itu, juga ada 2 K/L yang tercatat Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Sementara untuk daerah pada 2011 tercatat 67 daerah menerima predikat WTP, meningkat dari tahun 2010 yang hanya 32 daerah yang mendapat predikat WTP.
Sebelumnya, Bekas Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengÂungkapkan, banyak penyeÂleÂwengan anggaran di KemenÂterian dan Lembaga karena tidak adanya sanksi yang tegas. BahÂkan, predikat laporan keuangan WTP bukan jaminan bebas korupsi.
Bahkan, yang terjadi kemenÂterian dan lembaga yang terbukti pelaporan keuangannya buruk dan ada penyimpangannya tapi anggarannya ditambah tahun berikutnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47