Berita

ray rangkuti

7 LSM Desak KPU Hentikan Kerja Sama dengan Asing

JUMAT, 19 OKTOBER 2012 | 10:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghentikan kerjasama dengan lembaga asing, seperti IFES (International Foundation for Election System). Mereka tidak ingin proses pemilu dintervensi pihak asing.

Siang kemarin, tujuh LSM pemantau pemilu mendatangi kantor KPU pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Mereka menyerahkan surat pernyataan tuntutan ‘Hentikan Kerjasama KPU dengan Lembaga Asing.’

Perwakilan LSM itu diterima petugas KPU di lantai tiga.

Tujuh LSM itu di antaranya, Lingkar Madani (LIMA), Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Suluh Nusantara, KAU, Sakti, dan KIPP Indonesia.

Ketua Umum Repdem Masinton Pasaribu mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah untuk meminta KPU menghentikan kerja sama dengan lembaga IFES.

"Kita sebagai suatu negara seharusnya tidak mudah diintervensi IFES. Yang kita tahu dalam sejarah kehadiran IFES itu bermasalah dalam keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan tabulasi nasional berbasis SMS nasional pada Pemilu 2009. Lalu nggak ada evaluasi apapun terhadap IFES,” jelas Masinton, seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka.

Diketahui, IFES sudah terlibat aktif melakukan jajak pendapat Pemilu di Indonesia sejak 2004. Kerja sama pertama kali dengan KPU adalah dengan pembentukan Pusdok KPU pada Pemilu 2004. Bahkan, pada 2012, kerjasama  soal penggunaan Sistem Informasi Publik (Sipol). Sistem ini berupa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Senada diungkapkan Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti. “Menghentikan kerjasama apapun dengan pihak IFES. Keterlibatan mereka dalam pelaksanaan pemilu Indonesia sering melahirkan kontroversi ketimbang menuai hasil seperti yang diharapkan," tegas Ray.

Ray menjelaskan, desakan penghentian kerjasama antara KPU dengan lembaga asing didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Yang mengatur sumber pendanaan penyelenggara pemilu dan partai, harus berasal dari APBN dan dalam negeri.

Selain itu, didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 tentang Pemilu Presiden yang mengamanatkan pemilu supaya bebas dari keterlibatan asing.
Ray menceritakan, pada Pemilu 2009 terjadi peristiwa besar ketika KPU bekerjasama dengan IFES gagal menerapkan teknologi penghitungan suara. Saat itu, IFES memfasilitasi penyelenggaraan tabulasi nasional berbasis SMS pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Seolah tidak jera, pihak IFES kembali menuai kontroversi. Kali ini terkait bantuan mereka terhadap pelaksanaan Sipol KPU 2012,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Plh Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PKN PDP) Roy BB Janis mengultimatum KPU agar tidak bekerjasama dengan LSM asing dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, karena hal itu dilarang UU.

Kata dia, parpol saja dilarang menerima bantuan asing, apalagi KPU yang menjadi wasit pemilu. “Parpol saja bisa dibubarkan kalau menerima bantuan asing, apalagi KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dilarang bekerjasama dengan LSM asing. Demokrasi Indonesia bisa bubar jika KPU menerima uluran tangan dari asing,” tegas Roy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay membantah, lembaganya diintervensi asing. Tapi, dia mengaku, adanya kerjasama dengan pihak asing, dalam mengadakan program aplikasi Sipol. Katanya, kerja sama itu tidak mencerminkan bahwa KPU berada di bawah pengawasan asing.

"Dalam Sipol, kami bekerja sama dengan mitra asing, tetapi Sipol ini semuanya berada di bawah pengawasan KPU. Kemitraan dengan asing ini sudah berlangsung sangat lama di negeri ini, dan menurut kami tidak bertentangan dengan undang-undang,” aku Hadar usai diskusi “Profesionalisme KPU dan Parpol dalam Verifikasi Peserta Pemilu 2014” di Jakarta, Kamis lalu.

Hadar menjelaskan, Undang-undang Pemilu mengatur begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi setiap partai politik calon peserta pemilu. Hal itu menyebabkan banyaknya dokumen masing-masing partai yang perlu diteliti oleh KPU. Tidak tepat apabila ada pernyataan bahwa Sipol KPU dikendalikan asing.

“Kerja sama dengan asing itu sudah diatur pemerintah, di mana seluruh pihak asing yang jadi donor sebelumnya telah ada kerja samanya dengan pemerintah Indonesia. Yang kami jalankan bukan menyimpang dari peraturan undang-undang,” paparnya.

Dia mengatakan, kerja sama dengan asing justru bermanfaat bagi KPU. “Program Sipol membuat proses kerja KPU jadi cepat, akurat dan transparan,” tutupnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya