marty nATALEGAWA
marty nATALEGAWA
Hal itu dijelaskannya dalam konferensi pers selepas rapat tertutup bersama Menkopolhukam dan menteri terkait di gedung Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
"Ada peningkatan yang tajam negara-negara dalam penghapusan hukuman mati dari hukum nasional negara tersebut," jelas Marty.
Ia menjelaskan, sejak tahun 1977, ada 16 negara mencabut hukuman mati. Sementara tahun 2010 sebanyak 96 negara menghapus hukuman mati dari hukum nasionalnya.
"Saat ini 140 dari 193 negara anggota PBB, telah menghapuskan hukuman mati atau melakukan moratorium atau lebih dari 2/3 anggota PBB melakukan penghapusan itu," sambungnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut ada 140 negara yang menghapus hukuman mati; 97 negara menghapus sama sekali; 8 negara menghapus hukuman mati atas kejahatan khusus; dan 35 negara tidak melakukan eksekusi.
Sementara 58 negara lainnya, termasuk Indonesia, masih memberlakukan hukuman mati.
"Di dunia internasional trennya adalah untuk penghapusan. Bahkan di negara yang masih memberlakukan hukuman mati, tren ini masih menurun. Tahun 2011 ini, hanya 21 dari 58 negara pelaku hukuman mati yang masih melaksanakan eksekusi. Di Asia Pasifik hanya 7 negara," pungkasnya.[zul]
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33