Berita

djoko suyanto/rmol

Politik

Djoko Suyanto: Grasi Presiden Sudah Pertimbangkan Rasa Keadilan

SELASA, 16 OKTOBER 2012 | 15:25 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Pemberian grasi terhadap dua terpidana hukuman mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, merupakan hak konstitusi presiden sebagaimana disebutb dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945.

Grasi tersebut juga sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Begitu disampaikan Menkopolhukam Djoko Suyanto kepada media usai rapat koordinasi bidang Polhukam di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Turut hadir mendampingi menteri Djoko memberi penjelasan kepada media, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.


"Apabila seseorang narapidana meminta grasi kepada presiden, maka presiden harus meresponnya dan tidak boleh dibiarkan atau dikesampingkan," kata Djoko.

Ia menjelaskan pemberian grasi tersebut tidak semata hanya mempertimbangkan putusan MA,  tapi sudah mempertimbangkan sisi keadilan dan kemanusiaan.

Diakui dia, grasi terhadap dua gembong narkoba itu juga diberikan setelah meminta pertimbangan dari Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, BNN dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Pertimbangan satu-satunya dari MA tidak menjadi pertimbangan tunggal, sebelum beliau (presiden) memberikan putusan grasi. Jadi Presiden tidak semaunya sendiri, tetap melalui pertimbangan yang komprehensif," demikian Djoko.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya