Berita

Pemuda Desak KPK Tangkap dan Adili Shindo Suditomo

SENIN, 15 OKTOBER 2012 | 21:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Untuk Keadilan (APMK) menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). Mereka menuntut KPK segera menangkap pengusaha Shindo Sumidomo alias Asiu.

"Tangkap Shindo Sumidomo yang telah merugikan negara senilai Rp 22,6 miliar lebih," teriak salah satu demonstran saat berorasi.

Kasus yang menjerat Shindo adalah  jual beli aset tanah dan bangunan perusahaan milik negara (BUMN), PT Barata Indonesia di jalan Ngagel No. 109 Surabaya. Dengan memanipulasi harga tanah di bawah NJOP, Sindo sebagai pembeli tanah tersebut diduga meraup untung Rp 22,6 miliar.

Koordinator APMK Alfian Ramadhani menyesalkan Shindo hingga kini masih belum tersentuh.

"Kami akan terus menggelar demo kalau ketidakadilan ini terus berlanjut. Penjualnya diadili, kok bisa pembelinya, yakni Shindo Sumidomo, tak disentuh sama sekali?" kata Alfian kepada wartawan.

Selain membawa poster, para pengunjuk rasa melakukan aksinya dengan membakar ban dan berorasi secara bergantian. Salah satu poster yang dibawa bertuliskan "Tangkap dan adili Shindo Sumidomo, pengusaha hitam!"


Sebelum melaksanakan aksi di depan kantor KPK, Alfian dan pemuda lainnya menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia. Di Bundaran HI, APMK membakar foto-foto Shindo. Meluapkan kekecewaan, mereka juga membakar ban sembari meneriakkan yel-yel anti konglomerat hitam.

"Kalau kami menyoal ketidakadilan pengusutan korupsi penjualan tanah milik BUMN, itu artinya justru kami mendukung KPK. Nah, kami ingatkan KPK, ada yang tidak adil dalam pengusutan korupsi penjualan tanah PT Barata Jaya, dan kami peduli soal itu," tegas Alfian.

Kasus penjualan tanah PT Barata Indonesia sudah memasuki tahap persidangan. Tapi sekali lagi, yang dijerat di persidangan itu barulah pihak penjual yakni Direktur Keuangan PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap. Kerugian negara yang besar, yakni Rp 22,690 miliar.

Mahyuddin didakwa menjual tanah PT Barata jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersama dengan Ir Harsusanto (Dirut PT Barata Indonesia) dan Shindo Sumidomo pada 2003-2005. Transaksi ini bertentangan dengan, di antaranya, UU RI No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Kepmen Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.

Mahyuddin dan Harsusanto menjual aset tanah PT Barata kepada Shindo Sumidono (PT Cahaya Surya Unggul Tama) dengan harga jauh di bawah pasaran. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin kepada Shindo alias Asui. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya