ilustrasi, Perusahaan Asuransi
ilustrasi, Perusahaan Asuransi
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengakui, sejauh ini tidak ada ketentuan dari regulator soal kerja sama antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) deÂngan perusahaan asuransi.
Namun, ia memaklumi jika ada kekhawatiran dari pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ketika akan memberikan pemÂbiayaan terjadi masalah di tengah jalan, sehingga BPR bekerja sama deÂngan pihak asuransi untuk meÂminimalisir kredit macet.
Menurutnya, selama tidak ada unsur peÂmaksaan antara bank dan naÂsabah, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
“Itu seÂmua terganÂtung pasarÂnya, poinnya sukarela, selama tiÂdak ada pemaksaan. Kalau daÂlam kredit ada tambahan nilai yang dibayarkan untuk asuransi, ketika terjadi kredit macet, tentu asuÂransi yang meÂnanggungnya,†ujar politisi Partai Golkar itu.
Namun, bila ada unsur pemÂbiaÂyaan kredit yang dimonopoli oleh satu BPR, kata Harry, harus menÂjadi perhatian baik Bank IndoneÂsia (BI) maupun Badan PengaÂwas Pasar Modal Dan Lembaga KeÂuangan (Bapepam-LK) atau otoÂritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga akan ada aturan khusus yang mengatur lebih jelas mekanisme pembiayaan kredit diÂsertai asuransi bagi masyaraÂkat menengah ke bawah. Ini yang juÂga ingin saya ajukan pada OJK setelah aktif masa kerjanya, untuk membahas aturan tersebut lebih baik lagi,†tegas Harry.
Pendapat berbeda diutarakan ekonom syariah Syakir Sula. Ia menilai, perusahaan atau lemÂbaga keuangan yang memberikan asuransi bagi masyarakat meneÂngah ke bawah masih sedikit.
Sebab, selain ketidak tahuan masyarakat kelas bawah meÂngenai pentingnya asuransi, peÂrusahaan juga sering mengÂangÂgap asuransi mikro tersebut haÂnya merupakan bisnis dengan keuntungan tipis.
“Microinsurance itu yang haÂrusÂnya dikembangkan peruÂsaÂhaan-perusahaan asuransi. MeÂreka bisa bekerja sama dengan lemÂbaga keuangan di daerah seÂtempat,†ujar ekonom syariah Syakir Sula saat dihubungi Rakyat Merdeka, akhir pekan kemarin.
Mengenai adanya perusahaan asuransi yang menggandeng lembaga keuangan mikro (LKM) dalaÂm menjual produknya, SyaÂkir menilai hal tersebut memiliki nilai positif.
“Lembaga itu niatnya memang ingin menolong nasabah, sehingÂga ketika ada suatu masalah di keÂmudian hari, pihak asuransi yang akan menanggungnya. Toh premi yang dibayarkan pun niÂlainya juÂga kecil,†jelasnya.
Syakir mengkhawatirkan jika microinsurance tidak ada, saat naÂsabah meninggal dunia di teÂngah jalan, maka tidak ada yang berÂtanggung jawab. “Asuransi yang akan menanggungnya. Jadi beban biaya tidak ditanggung oleh ahli warisnya,†tuturnya.
Karenanya, ia mengharapakan masyarakat kecil yang belum meÂngerti atau belum menÂdaÂpatÂkan perlindungan jiwa dari asuÂransi agar diperhatikan oleh seÂmua pihak. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47