Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi
“Sekarang ini 90.000 ormas yang sudah terdaftar, dan masih banyak tidak terdaftar. Ini kan perlu pengelompokan,’’ kata GaÂmaÂwan Fauzi kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta.
Bekas Gubernur Sumatera BaÂrat itu menjamin kekritisan ormas dalam memberikan masukan kepada pemerintah tetap terjaga dengan baik.
“Ormas tetap kritis. Itu berÂmanÂfaat bagi pemerintah. LagiÂpula hak mengemukakan pendaÂpat juga diÂatur dalam UUD 1945,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Buat apa sih dikelompokkan seperti itu?
Idealnya memang seperti itu, karena ormas itu mestinya dikeÂlomÂÂpokkan atau dispesifikasikan. MiÂsalnya, hanya mengamati di biÂdang lingkungan hidup, di biÂdang perÂtanian seperti HKTI dan lainnya.
Tujuannya apa sih?
Kemendagri hanya berharap ormas-ormas ini mudah didata dan bisa membantu negara dalam memajukan bangsa melalui kekhususan yang mereka miliki.
Kalau kita amati, ada kesamaan keÂhendak dari orang-orang untuk memberikan pengabdian di biÂdang tertentu. Misalnya, lingÂkuÂngÂan hidup, pertanian, perikaÂnan, HAM, hukum, agama, dan lainnya.
Kita ambil contohnya seperti MuÂhammadiyah dan Nahdlatul UlaÂma yang bergerak dalam biÂdang dakwah, pendidikan, dan syiar agama Islam. Nyatanya banyak membantu pemerintah juga kan.
Ormas-ormas ini nanti diÂminta kontribusi untuk memaÂjukan pemerintah?
Kurang lebih seperti itu. PenÂdiÂrian ormas itu kan ditujukan unÂtuk memajukan kehidupan beraÂgaÂma, hukum, pertanian, lingÂkuÂngan hidup dan lainnya
Nah, kami melakukan pengeÂlomÂpokan itu biar maksimal pengabdiannya kepada negara.
Apa yang dilakukan KemenÂdagri setelah dikelompokkan?
Tentu Kemendagri punya renÂcana. Nanti itu (sesudah dikelomÂpokkan spesifikasinya) akan menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
Jadi nanti mereka akan memÂbanÂÂtu dalam memajukan negara dengan pengamatan, penelitian dan informasi yang mereka miliki.
Apakah pengelompokan ini bentuk pengawasan pemerinÂtah terhadap ormas?
Tidak. Ini bukan bentuk pengaÂwaÂsan, tapi untuk meningkatkan pengabdian ormas-ormas supaya pengabdian mereka maksimal dan lebih dirasakan masyarakat.
Misalnya saya sendiri ada di orÂmas kesatuan bangsa. Ketika saya mau bekerja sama dengan pak Hasyim Muzadi yakni bagaiÂmana merekatkan NKRI melalui pintu agama maka kita ajak tokoh agama seperti NU, MuhammaÂdiÂyah dan ormas agama lainnya.
Oleh karena itu kerja sama peÂmerintah dengan ormas-ormas tadi untuk memajukan negara sesuai dengan kekhususan yang dimiliki.
Pendataannya bagaimana?
Sekarang sih belum disebutkan kekhususan itu karena masih meÂnunggu undang-undang Ormas. Tapi memang arah untuk dikeÂlomÂpokkan sementara ini sudah dilaÂkukan . Tapi kalau sudah ada unÂdang-udanng yang disetujui didaÂlamnya dilakukan pengeÂlomÂÂpoÂkan tinggal disempurnaÂkan saja.
Apa dilakukan verifikasi?
Nanti kami akan melihat mana ormas yang aktif yang bisa diajak kerja sama dalam pemberdayaan masyarakat. Ormas nantinya tiÂdak hanya menjadi kelompok peÂnekan, tapi bisa menjadi mitra daÂlam kemajuan.
Misalnya, PMD mau meningÂkatÂkan gizi anak-anak balita, kami kerja sama dengan PKK, karena PKK memiliki kaki hingÂga desa. Posyandu juga bisa beÂkerja sama dengan Kemenkes.
Maka ini yang dimaksudkan dengan civil society. Hanya saja yang menonjol tidak semuanya seperti PKK.
Sekarang sih belum disebutkan kekhususan itu karena masih meÂnunggu undang-undang Ormas. Tapi memang arah untuk dikeÂlomÂpokkan sementara ini sudah dilaÂkukan . Tapi kalau sudah ada unÂdang-udanng yang disetujui didaÂlamnya dilakukan pengeÂlomÂÂpoÂkan tinggal disempurnaÂkan saja.
Apa dilakukan verifikasi?
Nanti kami akan melihat mana ormas yang aktif yang bisa diajak kerja sama dalam pemberdayaan masyarakat. Ormas nantinya tiÂdak hanya menjadi kelompok peÂnekan, tapi bisa menjadi mitra daÂlam kemajuan.
Misalnya, PMD mau meningÂkatÂkan gizi anak-anak balita, kami kerja sama dengan PKK, karena PKK memiliki kaki hingÂga desa. Posyandu juga bisa beÂkerja sama dengan Kemenkes.
Maka ini yang dimaksudkan dengan civil society. Hanya saja yang menonjol tidak semuanya seperti PKK.
Bukankah langkah ini raÂwan dikritik?
Kami kan tidak dalam upaya mengoÂntrol ormas. Kami mencoÂba mengefektifkan keberadaan dan pengabdian ormas.
Apa ini upaya melemahan keÂÂkritisan ormas?
Tidak pernah ada larangan kok untuk kritis. Cuma kami lihat dari perspektif lain dalam memajukan bangsa dan negara dengan kehaÂdiÂran ormas kita hanya ingin mengÂefektifkan pengabdian.
Apa ingin memetakan ormas yang berkaitan dengan teroris?
Nggak sampai ke sana. Soal teÂroris sudah ada lembaga yang mengÂuÂrusnya. Kami hanya meÂmakÂÂsimalkan pengabdian ormas.
Ormas bodong juga dideÂteksi?
Ormas itu kan harus ada tangÂgung jawab. Kalau mereka meneÂrima bantuan, tentu dana itu harus digunakan secara transparan.
Selama ini bagaimana, apa mereka melaporkan dana yang mereka terima dari asing?
Dalam Undang-Undang, orÂmas yang menerima dana dari luar negeri harus melaporkannya kepada pemerintah. Tapi itu tidak dilakukan mereka.
Apa ada sanksinya?
Kami tidak seketat itu, tapi miÂnimal memberitahukan apa guÂnanya uang itu.
Apa pelaporan ini untuk menghindari dana-dana untuk kegiatan terorisme ?
Bukan begitu, sekarang ini kan bagaimana kita tahu kalau ada satu dua dana yang digunakan untuk mendanai teroris.
Apa bisa dibubarkan kalau tidak taat hukum?
Dalam Undang-Undang NoÂmor 8 tahun 1985 bagi yang meÂlanggar akan ada sanksi, bisa diteÂgur dan dibubarkan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30