Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 32/Kpts/KPU-prov-010/2012 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI dinilai dapat menimbulkan masalah besar. Pasalnya, SK tersebut diterbitkan dalam waktu masih bisa dilakukannya gugatan oleh calon lain, dalam hal ini pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. SK ini tertanggal 29 September tahun 2012.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto mengatakan, SK tersebut menyalahi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 yang berbunyi, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada MK dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini artinya, KPU DKI baru bisa menerbitkan SK penetapan pada 3 Oktober.
"Batas waktu tiga hari itu tak ubahnya seperti masa idah, tak boleh menikah sebelum lewat masa idahnya. Ini artinya, KPU Provinsi tak boleh menetapkan Gubernur terpilih sebelum masa gugat habis. Sementara SK tersebut diterbitkan sebelum masa waktunya," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (10/10).
Selan itu menurut Sgy, panggilan Sugiyanto, SK KPU DKI ini juga melanggar UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal dua Bab 2 tentang Azas Penyelenggara Pemilu UU ini menyebutkan, peyelenggara pemilu berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsiaonalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Dalam konteks ini, KPU telah melanggar azas keadilan, melanggar kepastian hukum dan azas keterbukaan.
"Dengan begitu SK KPU itu dapat dikatakan cacat hukum," imbuhnya.
Karena setidaknya melanggar dua aturan tadi, lanjut Sgy, SK KPU tersebut sangat berpotensi untuk dilakukan gugatan kepada pengadilan. Maka akan semakin buruk apabila pengadilan menetapkan SK KPU tersebut salah. Implikasinya, berpengaruh terhadap pelantikan Jokowi-Ahok. Pelantikan tersebut cacat atau batal demi hukum.
"Kenapa, karena Jokowi mengundurkan diri dengan menggunakan SK itu. Bila pengadilan membatalkan SK itu maka dengan sendirinya penetapan DPRD Solo atas pengunduruan diri Jokowi, penetapan persetujuan Gubernur Jawa Tengah, penetapan oleh Kemendagri, usulan DPRD DKI melantik Jokowi, dan surat keputusan pelantikan yang dikeluarkan presiden menjadi cacat," tuturnya.
Dia menyayangkan betul Dahlia Umar cs mempercepat SK penetapan kemenangan Jokowi itu. Karena dengan sendirinya dan tidak disadari, sesungguhnya dengan SK tersebut KPU telah membuat perangkap atau jebakan terhadap Jokowi yang pada akhirnya membuat kesulitan Jokowi sendiri. Lain cerita kalau KPU DKI konsisten melakukan penetapan sesuai jadwal awal, yakni tanggal 3 Oktober.
"Kalau dilakukan sesuai jadwal awal, maka tidak akan menimbulkamn masalah. Seandainya nanti gugatan dimenangkan di pengadilan maka citra KPU akan rusak dan menjadi presden buruk," tandas Sgy.
[dem]