Berita

presiden sby

PELANTIKAN GUBERNUR YOGYA

Presiden SBY: UU Keistimewaan Bukti Penghormatan Negara atas Yogyakarta

RABU, 10 OKTOBER 2012 | 10:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja melantik Sri Sultan Hamengkubowono X dan Sri Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Agung Istana Negara, Yogyakarta hari ini (Rabu, 10/10).

Dalam sambutannya usai pelantikan tersebut, Presiden SBY menerangkan peran strategis Yogyakarta dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 7 Oktober, Yogyakarta genap berusia 256 tahun," kata Presiden.

Dalam usianya yang lebih dari dua setengah abad itu, Yogyakarta tumbuh menjadi wilayah yang dinamis, dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Di tengah dinamika dan perubahan zaman, sambung Presiden, Yogyakarta terus berbenah dan berkembang, tanpa melunturkan nilai-nilai warisan budaya yang telah ada sejak berabad-abad silam.

"Keistimewaan Yogyakarta juga tidak lepas dari nilai-nilai historis Yogyakarta sebagai kota perjuangan, dan pernah menjadi ibukota Negara di awal-awal perjuangan kemerdekaan," ungkapnya.

Nilai historis dengan sejumlah warisan budaya ini merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan budaya yang wajib dilindungi dengan tetap mengedepankan prinsip sadaya nyawiji rila gumreget ambangun diri lan nagari atau bersama bersatu ikhlas dalam membangun diri dan Negara.

"Sejarah mencatat, status istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogya-karto Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan keputusan yang arif dan bijaksana. Sikap inilah yang ikut menentukan eksistensi NKRI," sambung Presiden.

Karena itulah, Pemerintah memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara. Alhamdullillah, kata Presiden, saat ini kita telah memiliki UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai pengakuan atas status keistimewaan Yogyakarta secara lebih jelas, lebih formal dan lebih utuh.

Dengan berlandaskan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal, Undang-Undang itu memberikan kewenangan istimewa pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan, serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Undang-undang itu juga memberikan keistimewaan pada penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana keistimewaannya.

"Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara, atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa. Negara mengakui ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya.  Undang-undang ini juga merupakan instrumen yuridis demi ber-jalannya pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang demokratis, dan terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat," ujar SBY.

"Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yogyakarta juga menjadi bagian penting bagi proses demokratisasi dan transformasi kehidupan bangsa yang tengah kita lakukan dewasa ini," demikian Presiden.

Disebutkan, ini adalah pertama kali Presiden SBY melantik gubernur. Dalam pelantikan ini, hadir sejumlah pejabat dari Jakarta. Ribuan warga Yogyakarta juga turut menyaksikan pelantikan itu lewat saluran televisi karena ruangan yang tersedia untuk bisa menampung. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya