Berita

Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi

Diingatkan, KPK-Polri harus Berlomba Meraih Prestasi Bukan Mencari Simpati

RABU, 10 OKTOBER 2012 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Meski Presiden SBY sudah memberikan solusi terkait kekisruhan Polri dan KPK yang ramai belakangan ini, tapi dukungan rakyat kepada lembaga anti korupsi itu terus berdatangan. Dukungan, tak hanya diberikan oleh kalangan kampus, aktivis, artis, tapi juga kalangan ulama dan intelektual Islam.

Kemarin petang, pukul 16.00-17.30 WIB (Selasa, 9/10), Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menemui  pimpinan KPK untuk memberikan dukungan moril dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Sebagai salah satu elemen masyarakat yang mendambakan kemaslahatan umat dan berjuang menciptakan Indonesia yang lebih beradab, MIUMI mendesak semua elemen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu berjihad melawan korupsi dan berkomitmen untuk memerdekakan Indonesia dari belenggu korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi peradaban Indonesia," ujar Ketua MIUMI, Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 10/9).

"Jelasnya, korupsi adalah monster yang harus dijadikan musuh bersama para pecinta Indonesia," sambung putra KH. Imam Zarkasyi, pendiri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo ini.

Karena itulah, MIUMI menolak dan akan melawan bersama elemen bangsa lainnya setiap upaya pelemahan terhadap semua lembaga penegak hukum yang diamanahkan untuk memberantas korupsi, baik KPK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

Makanya, agar pemberantasan korupsi bisa dijalankan secara maksimal, MIUMI mengimbau para penegak hukum untuk, pertama, saling menjaga menjaga harga diri, martabat dan amanah yang diberikan oleh Umat. Kedua saling hormat menghormati keberadaan masing-masing. Karena tidak patut, dua lembaga negara yang berdiri untuk memberantas kejahatan, namun dalam prakteknya, justru saling menjatuhkan dan merusak tatanilai agama dan norma hukum lainnya.

"Saling bekerjasama. Mengapa harus bekerjasama, karena apabila diantara dua institusi penegak hukum saling bermusuhan, tidak akan pernah mewujudkan maslahat kepada bangsa dan negara ini kecuali keuntungan bagi pihak ketiga, salahsatunya koruptor dan para monster perusak sendi negara," jelasnya.

Keempat, saling Berlomba dalam kebaikan. Yakni belomba dalam prestasi, bukan berlomba dalam mencari simpati. Berlomba mendapat hasil, dan bukan berlomba menjegal hasil. Berlomba memberantas, dan bukan berlomba melepas dan apalagi meringankan hukuman bagi koruptor.

"Saling memberi dukungan. Yakni saling memberikan informasi, fasilitas, dan instrumen hukum lainnya guna mempercepat langkah membebaskan Indonesia dari jeratan korupsi dan memberikan efek hukum yang menjerakan bagi para koruptor dan calon-calon koruptor," ungkapnya.

Yang terpenting juga, sambungnya, para aparat penegak hukum selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt agar muncul ketakwaan dan muraqabatullah dalam diri serta memohon pertolongan-Nya untuk meneguhkan para pemimpin bangsa agar komitmen menjalankan amanah dari umat untuk mensejahterakan rakyat bukan pribadi, keluarga dan golongannya, yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya