ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Putusan pailit pun dikabarkan menuai masalah dengan SingTel Singapura yang memiliki 35 perÂsen saham Telkomsel. Sebab, SingTel sangat keberatan dengan potensi kerugian Telkomsel.
KaÂbarnya, tiga Direktur SingTel, yakÂni Edward Ying Siew Heng (DiÂrecÂtor of Planning and TransÂfoÂrÂmation), Ng Soo Kee (Director of IT) dan Goh Hui Min Rachel (Director of Marketing) beberapa kali dipanggil ke kantor pusat di SiÂÂngapura untuk menjelaskan maÂsalah yang membelit Telkomsel.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR bidang Badan Usaha Milik Negara Lili AsÂdjuÂdiredja kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin. Menurut dia, pailit ini mewajibkan Telkomsel membayar biaya kurator Rp 1 triliun dan itu bisa mengganggu APBN 2013.
“Biaya itu akan mengurangi setoran Telkomsel sebagai anak perusahaan PT Telkom yang notabene BUMN,†tegas Lili.
Kendati begitu, Lili menÂdeÂsak PT Telkom untuk mengÂevaÂluasi anak perusahaannya, yakÂni Telkomsel terkait putusan paiÂlit tersebut.
“Putusan pailit adalah bentuk keteledoran direksi Telkom dan Telkomsel dalam menyelesaikan satu masalah perusahaan yang berdampak luas bagi bisnis teleÂkomunikasi Indonesia dan APBN,†ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Komisi VI DPR akan memanggil direksi dan komisaris Telkomsel. TenÂtunya didampingi jajaran petingÂgi Telkom.
“Kita akan panggil Minggu depan BUMN ini guna klarifikaÂsi kasus pailit. Jangan sampai kasus ini mempengaruhi target setoran BUMN di APBN 2013 sebesar Rp 32 triliun,†tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR SuÂkur Nababan menegaskan, puÂtusan pailit ini salah satu bentuk kelalaian dan arogansi direksi dalam menyelesaikan masalah utang piutang.
“Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan, tanpa harus diputus pailit. Kasus ini merupakan tamÂparan berat buat pemerintah dalam menjaga kesehatan BUMN,†tegas Sukur yang kecewa dengan buÂruknya kinerja Telkomsel.
Politisi PDIP ini meminta TelÂkom untuk melakukan evaÂluasi total terhadap semua anak peruÂsahaannya, akibat putusan pailit tersebut. Dia juga mendesak MenÂteri BUMN Dahlan Iskan unÂtuk serius menyelesaikan masaÂlah pailit di BUMN ini. DikhaÂwatirkan, kasus ini bisa berÂdamÂpak kepada BUMN lain.
“Pengawasan harus lebih diÂtingÂkatkan lagi, terutama pada BUMN besar karena itu akan mengÂganggu APBN dan meruÂgiÂkan pemegang saham,†tegasnya.
Anggota Komisi 1 DPR biÂdang Telekomunikasi, Effendy Choirie menyatakan, pailit TelÂkomÂsel mengÂgambarkan bobrokÂnya maÂnaÂjeÂmen BUMN. “Ini keÂsalahan fatal direksi. Sebaiknya memang Pak Dahlan lakukan evaÂluasi diÂreksi. Termasuk komiÂsaris utaÂma,’’ ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR dari Golkar Enggartiasto Lukita seÂbelumnya mengatakan, akibat putusan pailit itu, Telkomsel haÂrus menanggung kerugian sampai Rp 1 triliun. Sebab, dana terseÂbut digunakan untuk membayar kuÂraÂtor. Berdasarkan UU Pailit No. 37 tahun 2004, perusahaan yang diÂnyatakan pailit wajib memÂbaÂyar biaya kurator sebeÂsar 1,5-2 persen dari total aset.
‘’Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk memÂbayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun,†tuturnya.
Kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima (PT Prima JaÂya Informatika), senilai Rp 5,3 miliar. Padahal, kerja sama anÂtara TelÂkomÂsel dengan PT Prima diÂsepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013.
Menurut CEO PT Prima Toni Djaya Laksana, kerja sama peÂnerÂbitan kartu Prima yang sudah berÂjalan setahun, tiba-tiba dihenÂtiÂkan tanpa alasan yang jelas. AkibatÂnya, PT Prima menangÂgung keÂrugian Rp 5,3 miliar.
Selanjutnya, PT Prima mengaÂjukan gugatan pailit ke PengaÂdilÂan Niaga, Jakarta Pusat. Pada 14 September, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Agus IsÂkandar, memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima. Atas putusan tersebut, petinggi Telkomsel kebakaran jenggot.
“Hakim punya otoritas dalam memutuskan sebuah perÂkara. TenÂÂtunya dengan perÂtimÂbaÂngan dan fakta-fakta hukum di persiÂdangan. Ditambah keyaÂkinan yang dimiliki hakim itu senÂdiri,†papar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Saat dikonfirmasi Rakyat MerÂdeka lewat SMS soal pemangÂgilan tiga direksi SingTel ke SiÂngapura terkait putusan pailit TelÂkomsel, Direktur Utama TelÂkomsel Alex Janangkih SinaÂga tidak membaÂlasnya. Begitu juga saat ditelepon, tidak diangkatnya.
Namun sebelumnya, Alex J Sinaga meminta Komisi I DPR memberikan perhatian dan duÂkungan agar Telkomsel menÂdaÂpatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. “DukungÂan diperlukan agar Telkomsel dapat menjalankan peran straÂteÂgisÂnya,†kata Alex. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47