Berita

PT Pertamina

Bisnis

Dahlan Warning Pertamina Tidak Boleh Jadi Calo Migas

Genjot Produksi 32.000 Bph, Karen Cs Punya Hak Pilih Blok Migas
RABU, 10 OKTOBER 2012 | 08:06 WIB

.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta PT Pertamina tidak menjadi calo dalam tender-tender minyak dan gas (migas). BUMN minyak itu harus mengerjakannya sendiri.

Menurut Dahlan, perusahaan minyak pelat merah itu memiliki keistimewaan untuk memilih dan mendapatkan langsung blok mi­gas baru sebelum Kemente­rian Energi Sumber Daya Mine­ral (ESDM) melakukan tender atas blok migas baru itu.

“Misalnya Kementerian ESDM tahun ini akan menten­der­kan blok-blok baru 10. Sebelum di­ten­derkan ternyata Pertamina pu­nya hak untuk memilih apa saja yang cocok,” kata Dahlan saat dite­mui usai Rapat Pimpinan (Ra­pim) Kementerian BUMN di Gedung Danareksa, kemarin.

Dahlan beralasan, keistime­waan yang diperoleh Pertamina karena Pertamina memiliki Pera­turan Pemerintah (Permen) No.35 Ta­hun 2004 Pasal 5 ayat 4 ten­tang Pengambilalihan Blok Baru serta Permen 35 Tahun 2008.

“Saya baru tahu bahwa Perta­mina sesuai dengan peraturan itu punya hak untuk memilih dan me­­minta blok migas baru apa saja yang akan ditenderkan oleh pe­merintah,” katanya.

Dahlan berharap, Pertamina da­pat menggunakan peraturan yang ada untuk mendapatkan blok migas baru. “Itu yang akan kita manfaatkan sebesar-besar­nya karena selama ini kurang ter­manfaatkan,” paparnya.

Meski Pertamina memiliki ke­wenangan memilih blok mana saja yang akan digarap, namun Pertamina harus komit de­ngan apa yang telah dipilihnya. Apa yang telah dipilih oleh Pertamina itu harus dikerjakan sendiri. “Pertamina tidak boleh jadi ca­lo,” warning Dahlan.

Menyoal kontrak migas yang akan habis seperti Blok Maha­kam, Dahlan mengimbau Perta­mina melakukan negosiasi de­ngan Total E&P dari Prancis.

“Kita tidak bisa memutuskan langsung Pertamina yang ambil, nanti investasi di dalam negeri yang triliunan rupiah tidak akan masuk lagi. Pertamina harus men­cari jalan terbaik untuk ke­pentingan negara,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini Perta­mina sedang mengincar penge­lo­laan Blok Mahakam yang akan habis pada 2017. Berdasarkan da­ta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), ada 72 blok yang masuk dalam tahap produksi, 29 di antaranya akan habis masa kontraknya dari 2013 sampai 2021.

Direktur Utama Pertamina Ka­­ren Agustiawan mengatakan, pi­haknya menargetkan tamba­han produksi sebanyak 32.000 barel per hari (bph) dari akuisisi blok migas di dalam dan luar negeri pada 2012.

“Kami bertekad meningkat­kan produksi migas hingga 2,2 juta barel setara minyak per hari pada 2025,” katanya, kemarin.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melakukan akuisisi area migas, terutama un­tuk lapangan yang telah ber­pro­duksi baik di dalam maupun luar negeri. Pertamina juga me­nar­get­kan akuisisi sekitar 5 area mi­gas hingga akhir tahun ini de­ngan potensi tambahan produksi se­besar 32.000 bph (barel per hari).

“Tambahan produksi itu da­lam jangka pendek sangat signifikan untuk membantu pemerintah menjaga ketahanan energi na­sional,” jelas Karen.

Dikatakan, Pertamina meng­utamakan akuisisi pada area-area yang telah berproduksi sehingga hasilnya dapat secara cepat di­manfaatkan untuk mendukung upaya pemenuhan kebutuhan energi nasional. Namun, dengan harga minyak mentah yang ber­ada di level tinggi saat ini, ke­sem­patan untuk melakukan akui­sisi tersebut tidaklah banyak.

Terkait proses akuisisi Petro­delta S.A, anak perusahaan Har­vest Natural Resources In. (HNR), Karen mengatakan, se­dang dalam proses pembi­caraan memperoleh persetujuan peme­gang saham atas transaksi ter­se­but. Dia optimis proses per­setu­juan tersebut dapat disele­saikan sesuai jadwal yang telah disepa­kati dalam perjanjian.

7 BUMN Rebut Kontrak Migas

Dahlan menambahkan, pihak­nya juga meminta perusahaan BUMN memenangkan lelang kontrak-kontrak migas yang di­adakan Badan Pelaksana Ke­giat­an Usaha Hulu Minyak dan Gas Bu­mi (BP Migas). Nilainya men­cap­ai Rp 200 triliun per tahun.

“Tender kita jangan kalah. Kita rumuskan dari segi kualitas. Selama ini ada keluhan bahwa delivery-nya kurang baik, baik kualitas dan harganya juga. In­tinya, bagaimana semaksimal mungkin tender harus jatuh ke dalam negeri,” pesan Dahlan.

Karena itu, Dahlan sudah me­nunjuk 7 BUMN untuk mem­pe­re­butkan tender migas tersebut. Ketujuh BUMN itu adalah PT Rekayasa Industri (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Asuransi Jasindo (Persero), PT Waskita Kar­ya (Persero), PT Wijaya Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, serta PT Hutama Karya (Persero).

Tujuh BUMN itu mem­punyai peluang yang sama dalam me­rebut proyek migas senilai Rp 200 tri­liun karena memiliki ke­mampuan yang cukup baik. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya