Berita

HUSNI KAMIL MAnIK

Ketua KPU: 34 Partai Tidak Lolos Verifikasi Sementara

SELASA, 09 OKTOBER 2012 | 10:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik sebagai calon kontestan 2014. Hasilnya, semua partai politik (34 parpol) gagal memenuhi verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2014.

"Semua parpol yang kita seleksi masih belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai bertemu delegasi partai-partai di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Berdasar hasil verifikasi administrasi, Husni menjelaskan, seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka, ada lima jenis dokumen belum dilengkapi 34 parpol. Pertama, masa berlaku dokumen telah melampaui batas waktu pada saat parpol mendaftar ke KPU.

Kedua, masa berlaku perjanjian sewa kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir. Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan.

Keempat, sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen kabupaten dan kota, dan 50 persen kecamatan. Kelima, jumlah anggota partai tidak memenuhi 1000 atau 1 per 1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten dan kota.
Meski dintayakan tak lolos, tapi 34 parpol calon kontestan Pemilu 2014 itu masih diberikan waktu seminggu untuk melengkapi berkasnya.

Menurut Husni, parpol masih diberikan kesempatan satu kali lagi untuk memperbaiki kekurangannya. Yakni mulai 9 hingga 15 Oktober 2012. Kesempatan itu diberikan karena KPU sudah empat kali memanggil pengurus partai terkait kelengkapannya.

Karena kesempatan sudah diberikan lebih dari tiga kali, Husni mengaku, pihaknya tidak akan memberikan kesempatan lagi bagi partai yang belum juga melengkapi berkas verifikasi administrasi.
“KPU tak akan memberi perpanjangan waktu lagi. Jika satu provinsi saja tidak memenuhi syarat, partai itu tidak akan lolos jadi peserta pemilu,” akunya.

Hasil final verifikasi parpol akan diumumkan  23-25 Oktober 2012. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya